Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sejumlah fakta pun terungkap dalam persidangan atas terdakwa Bayu Firlan itu. Kuasa hukum Bayu, Rika Sandria Putri, mengungkapkan bahwa Bayu menjual video tersebut dengan harga Rp 225 ribu.
"Untuk (video) korban sendiri, (terdakwa) kasih harga 1 video Rp 225 ribu. Jadi, kalau kita nonton kita harus bayar dulu," tutur Rika usai sidang.
Bayu memang sudah menjual video sejak 2 hingga 3 tahun terakhir ini. Sementara untuk video porno Rebecca baru dimiliki olehnya beberapa waktu lalu.
"Terdakwa jual-beli video 2-3 tahun. Tapi video korban baru ia miliki, karena sebetulnya klien kami dengan korban tidak kenal. (Sampai) video viral, belum ada yang minta dihapus hingga saat klien kami ditangkap," tutur Rika.
ADVERTISEMENT
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Terdakwa Jual Video Syur Rebecca Klopper
Rika kemudian mengungkapkan alasan kliennya menjual video tersebut. Kata Rika, perbuatan tersebut dilakukan lantaran faktor ekonomi.
"Kenapa terdakwa menjual video tersebut, ya, karena dia menganggap ada nilai jual, karena faktor ekonomi. Enggak ada kaitan lainnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa Bayu sudah menyesali perbuatannya. Sidang tuntutan pun akan digelar Kamis (14/12).
"Tuntutan besok dalam dakwaan pasal 127 dan 145 ada di angka 6 tahun, tapi untuk tuntutan kamis depan," tandasnya.