

kumparanHITS
2 Agt 2025
LMKN soal Polemik Royalti Bikin Kafe-kafe Takut Putar Lagu
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menanggapi kekhawatiran sejumlah pemilik kafe terkait kewajiban membayar royalti musik. Ia menilai ketakutan ini muncul akibat kesalahpahaman mengenai penggunaan karya cipta di ruang publik.
Dharma menegaskan bahwa tarif royalti sudah diatur secara adil dan disepakati bersama asosiasi terkait, termasuk PHRI. Ia menyebut tarif yang berlaku di Indonesia tergolong rendah, yakni sekitar Rp 120 ribu per bangku per tahun, dan ada skema tersendiri untuk UMKM.
Ia juga memastikan bahwa proses pembayaran royalti tidak rumit dan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi LMKN. Menurutnya, royalti ini tak akan membebani usaha, asalkan pelaku usaha memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku.
0 Komentar
Belum ada komentar
