Videotron Promosi Film 'Aku Harus Mati' di Surabaya Sudah Diturunkan
ยทwaktu baca 3 menit

Videotron promosi film Aku Harus Mati yang meresahkan masyarakat karena dinilai mengganggu secara psikologis sempat ditayangkan di wilayah Kota Surabaya. Tepatnya, berada di bundaran jalan depan Pakuwon Mall, Surabaya.
Videotron tersebut kini tak menampilkan apa pun, termasuk promosi Aku Harus Mati, Senin (6/4). Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan kemunculan iklan yang dianggap meresahkan masyarakat itu.
"Sudah di-take down. Yang take down dari promotor filmnya," kata Zaini saat dikonfirmasi, Senin (6/4).
Zaini menyampaikan, videotron Aku Harus Mati di Surabaya sejauh ini hanya ditayangkan di dekat Pakuwon Mall dan telah di take down.
"Di Surabaya sementara ada di Pakuwon saja berupa videotron ditemukan Kamis (2/4). Terus kita infokan ke Bapenda untuk menegur pemasangnya itu. Jumat (3/4) sudah di take down," ucapnya.
Produser Aku Harus Mati soal Judul Film
Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) lewat akun Instagram resmi mereka, menyampaikan keprihatinan terhadap pemasangan baliho promosi film Aku Harus Mati di ruang publik.
PDSKJI menilai visual dan narasi dari film Aku Harus Mati dapat berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional, terutama bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan mental.
"Ruang publik diakses oleh berbagai kelompok usia dan latar belakang, termasuk anak, remaja, dan individu yang sedang mengalami tekanan mental. Paparan berulang pesan tentang kematian dan keputusasaan tanpa konteks yang tepat dapat meningkatkan distres, kecemasan, dan berpotensi menjadi pemicu bagi mereka yang memiliki riwayat depresi atau ide bunuh diri," tulis PDSKJI.
Sementara itu, produser film Aku Harus Mati, Iwet Ramadhan, mengatakan bahwa seluruh konten promosi, termasuk judul film, telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Iwet menekankan pihaknya sangat kooperatif dengan lembaga regulator sebelum materi tersebut dilempar ke publik. Ia mengaapresiasi Lembaga Sensor Film (LSF) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Mengenai aturan, itu juga nomor satu saya, Mas Hestu (sutradara) seluruh cast itu mengapresiasi yang sangat dalam kepada Lembaga Sensor Film dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kenapa? Karena semua materi kita sudah dievaluasi, sama mereka, sudah dievaluasi lalu kemudian diberikan persetujuan Mas," kata Iwet.
Di sisi lain, Iwet mengatakan billboard film Aku Harus Mati dipasang di 36 titik, hingga 5 April 2026. Billboard diturunkan mulai 4 April 2026 malam.
Penurunan billboard, menurut Iwet, dilakukan sesuai jadwal pemasaran, bukan semata karena desakan publik.
Terkait polemik billboard film Aku Harus Mati, LSF akan merumuskan kebijakan baru terkait promosi film. LSF menyadari ada celah regulasi dalam pengawasan media promosi luar bioskop yang selama ini di bawah wewenang pemerintah daerah. Ketua LSF, Naswardi, mengatakan selama ini koordinasi LSF baru menyentuh wilayah bioskop.
"Lembaga sensor film sudah mengatur melalui kerjasama dengan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia. Maka saat kami tetapkan klasifikasi usia untuk penonton dewasa, maka di bioskop dalam konteks media promosi, itu sesuai dengan klasifikasi usia dewasa," kata Naswardi kepada kumparan, Minggu (5/4).
Kendala muncul ketika promosi di ruang publik seperti billboard jalanan. Naswardi mengakui izin media luar ruang bukanlah ranah LSF.
"Kewenangan untuk izin pemasangan billboard kemudian pemasangan di tempat umum dalam bentuk baliho itu kan izinnya ada di pemerintah daerah, gubernur, bupati atau wali kota," jelas Naswardi.
Menurut Naswardi, secara etika, media promosi yang bisa diakses semua umur seharusnya tidak menampilkan konten yang diperuntukkan bagi penonton dewasa.
Reporter: Farusma Verdian
