Kumparan Logo

Viral Tarif Vlog Rp 600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan, Disparekraf Buka Suara

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Disparekraf soal Tarif Vlog Rp 600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Disparekraf soal Tarif Vlog Rp 600 Ribu di Rumah Pengabdi Setan. Foto: kumparan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung, memberikan klarifikasi terkait viralnya kabar vlogger asal Malaysia yang disebut dikenakan tarif Rp 600 ribu untuk membuat konten di Rumah Pengabdi Setan, Pangalengan.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, M Sofiyurahman, mengungapkan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada pengelola kabar tersebut.

Menurutnya, wisatawan asal Malaysia itu datang membawa kamera 360. Saat hendak membuat vlog, operator kemudian menjelaskan adanya biaya tambahan untuk aktivitas tersebut.

“Jadi memang ada berita di media, ada vlogger dari Malaysia mau nge-vlog di Rumah Pengabdi Setan, kemudian dikenakan Rp600 ribu. Tapi informasi yang kami dapat, yang bersangkutan akhirnya tidak nge-vlog di sana,” kata Sofiyurahman, saat ditemui, Rabu (2/9).

Menurutnya wisatawan tersebut tetap masuk ke lokasi sebagai wisatawan biasa. Ia membayar tiket masuk untuk wisatawan asing sebesar Rp 25 ribu.

“Dia masuk dengan kamera 360, kemudian operator menyampaikan kalau mau nge-vlog ada tambahan biaya. Akhirnya dia tidak jadi nge-vlog, tetapi tetap masuk sebagai wisatawan biasa dan membayar tiket wisatawan asing Rp25 ribu,” ujarnya.

Sofiyurahman mengungkapkan bahwa Disparekraf tidak bisa langsung menyalahkan salah satu pihak dalam persoalan tersebut. Pihaknya juga sudah lebih dulu melakukan klarifikasi kepada pengelola untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

“Kami tidak bisa berpihak ke siapa-siapa. Yang pertama kami lakukan adalah klarifikasi secara formal kepada operator,” katanya.

Tim Disparekraf juga sudah mendatangi lokasi dan meminta pengelola memberikan penjelasan tertulis mengenai kejadian tersebut. Sofiyurahman bilang pengelola memberikan kronologi atas kejadian tersebut.

Terkait tarif Rp 600 ribu, Sofiyurahman juga menegaskan bahwa nominal tersebut bukan tarif yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bandung. Tarif itu merupakan kebijakan operator.

“Rumah Pengabdi Setan itu kan berada di lahan PTPN. Informasi yang kami dapat, harganya sudah ditetapkan oleh PTPN sejak 2019 dan diterapkan di lokasi,” ujarnya.

Disparekraf Soroti Transparansi Harga

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, M Sofiyurahman. Foto kumparan

Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki aturan yang membatasi nominal tarif untuk destinasi wisata yang dimiliki atau dikelola pihak lain.

“Kalau yang milik dan dikelola pemerintah daerah, pemerintah bisa menentukan tarif. Tapi kalau bukan milik pemerintah, kami tidak bisa menentukan nominalnya,” kata Sofiyurahman.

Meski demikian, ia menekankan pentingnya transparansi harga. Menurut Sofiyurahman, setiap tarif yang diberlakukan harus disampaikan secara jelas sejak awal agar wisatawan mengetahui biaya yang harus dibayar sebelum menggunakan layanan tersebut.

“Yang penting harga itu harus jelas. Harus terpampang di depan atau di awal, sehingga orang yang datang tahu dan bisa menentukan, mau atau tidak menggunakan layanan itu,” katanya.

Selain persoalan tarif, Sofiyurahman juga menyoroti pentingnya pelayanan kepada wisatawan. Menurutnya, berapa pun harga yang ditetapkan, pelayanan tetap harus dijaga.

“Harga bisa saja murah, sedang, atau tinggi, tetapi pelayanan, bahasa, dan senyuman harus tetap dijaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya komunikasi juga menjadi hal penting, terlebih wisatawan dalam kasus tersebut berasal dari Malaysia. Perbedaan bahasa dan pemahaman menurutnya bisa saja menimbulkan persepsi yang berbeda.

“Apalagi ini tamunya dari Malaysia. Bahasa dan komunikasi juga penting. Yang paling utama sebenarnya sopan santun,” pungkasnya.