Virgoun Beli 1 Gram Sabu Seharga Rp 1,6 Juta Lewat Kru Band
![Penyanyi Virgoun ditampilkan usai ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba di Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j16vyjxwy5dhy6mwdextnca9.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"BH beli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih sekitar 1 gram dari seseorang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers, Selasa (25/6).
Virgoun Positif Gunakan Sabu
Syahduddi mengatakan penyidik kemudian mengamankan BH di salah satu perumahan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat mengamankan BH, polisi menyita 15 paket plastik klip kecil berisi puntung bekas pakai narkotika jenis tembakau sintetis. Menurut Syahduddi, BH mengaku merupakan pengguna aktif narkotika tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan disuruh VTP untuk membeli narkoba jenis sabu dari seseorang secara online seharga Rp 1,6 juta," tutur Syahduddi.
Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian membawa ketiganya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiganya.
"Terhadap VTP dan PA positif mengandung methamphetamine, zat aktif di sabu. Sementara BH positif tembakau sintetis," ucap Syahduddi.
Saat menangkap Virgoun dan PA, Syahduddi mengatakan, polisi menyita 1 klip kecil sabu sisa pakai. Dari 1 gram sabu yang dibeli oleh Virgoun, kata Syahduddi, terdapat sisa pakai 0,2 gram.
Kemudian, Syahduddi menyatakan, polisi juga menyita satu cangklong, satu bong, tiga korek api, satu sendok plastik, dan dua unit handphone.
ADVERTISEMENT
Sementara, saat menangkap BH, polisi menyita 15 plastik klip kecil berisi puntung bekas pakai tembakau sintetis, satu bundel bungkus plastik klip tembakau sintetis, satu buah bong , satu kertas papir warna putih, dan satu handphone.
Polisi menjerat Virgoun, PA, dan B dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Narkotika. "(Pasal ini mengatur) tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara 4 tahun," ujar Syahduddi.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim.