Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Virgoun Disebut Depresi karena Kangen Anak hingga Konsumsi Sabu
27 Juni 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eva menilai pelantun Bukti itu mengalami depresi akibat rindu kepada ketiga anaknya. Eva pun meyakini hal ini yang membuat Virgoun memutuskan untuk kembali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu.
Sebagaimana diketahui, sejak bercerai dengan Inara Rusli, ketiga anak Virgoun, Starla, Faithlee, dan Terang tinggal bersama ibu mereka.
"Sepertinya, sih, depresi, sepertinya. Yang harusnya setiap hari ketemu anaknya di rumah, makan bareng, anaknya nakal dibentak, dipeluk," ujar Eva Manurung saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Virgoun yang terbiasa sehari-hari berinteraksi dengan anak kini harus berpisah dan waktu mereka menjadi terbatas akibat perceraiannya dengan Inara.
Memang kalian kira anak tuh cuma perlu dikasih duit? Enggak, (harus) ada touching," ucap Eva.
Di sisi lain, kepada sang ibunda, pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu mengaku menyesal atas perbuatannya. Virgoun pun telah meminta maaf kepada Eva Manurung atas sikapnya kali ini.
ADVERTISEMENT
"Dia (Virgoun) khawatir banget, makanya dia sampai nangis 'say sorry mami, I'm naughty mami, aku jadi anak nakal mami, maafin mami'," ungkap Eva.
Sebelumnya, Virgoun ditangkap pihak reserse narkoba Polresta Metro Jakarta Barat di sebuah kamar kos miliknya di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB.
Virgoun ditangkap bersama seorang wanita berinisial PA. Saat penangkapan, polisi menyita sabu dan alat hisapnya.
Terbaru, polisi menetapkan Virgoun sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni perempuan berinisial PA dan laki-laki yang diketahui crew band Virgoun berinisial BH.
Akibat perbuatannya, Virgoun disangkakan melanggar pasal penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman rehabilitasi dan penjara empat tahun.
"Terhadap para ketiga tersangka kita tetapkan dengan persangkaan Pasal 127 ayat 1 (a), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri. Wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun," kata Kombes Pol M Syahduddi.
ADVERTISEMENT
Live Update