Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
VISI Mohon ke MK Gugurkan Aturan tentang Pidana dalam UU Hak Cipta
16 Maret 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
29 penyanyi Indonesia yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI) resmi mengajukan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 7 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Ada 5 Pasal yang menjadi sorotan VISI dan perlu diuji materi kembali. Salah satunya adalah Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Pasal itu berbunyi "Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana."
Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut ancaman pidana dalam Pasal itu dinilai tidak logis.
"Itu pidana. Kami minta cabut huruf 'F'. Karena nggak logis. Aturan ini memang enggak perlu izin langsung, sementara Pasal itu hanya untuk pidana tanpa izin. 'F' itu apa? Pengumuman atau performing," kata Panji Prasetyo ditemui di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).
Ada dua alasan VISI memohon kepada MK agar aturan itu dicabut dari UU Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
"Pertama, Pasal 113 Ayat (2) itu bunyinya adalah 'Pidana untuk penggunaan tanpa izin'. Balik lagi, kalau performing perlu izin nggak? Enggak perlu. Udah ada izin dari LMK, kan?Jadi Pasal itu enggak masuk dong mestinya," ujar Panji.
Alasan kedua, VISI menyebut aturan royalti di UU Hak Cipta bisa diartikan semacam hutang-piutang. Apabila dilanggar, harusnya wanprestasi bisa diselesaikan dengan hukum perdata, bukan pidana.
"Kalau saya hutang sama orang, saya nggak bayar, hubungan kita kan perdata. Tapi kalau saya hutang sama orang, saya kasih sertifikat rumah, ternyata sertifikat itu bodong, itu baru pidana," tutur Panji.
"Kalau nggak bayar royalti memang nipu? Kan itu wanprestasi. Kok jadi pidana?" lanjutnya.
Menurut Panji, kerancuan Pasal ini bisa disalahgunakan oleh banyak pihak dan terbukti, terjadi dalam permasalahan antara Ari Biaz dan Agnez Mo.
ADVERTISEMENT
"Jangan kayak gugatan ke Agnez, gugatan perdata tapi sanksinya pidana. Itu ngaco banget itu," ungkap Panji.
Panji juga menyayangkan permohonan uji materiil ini diartikan dianggap Ahmad Dhani bahwa VISI tak mau ada sanksi.
"Sama Ahmad Dhani dipelintir, 'Ariel dan kawan-kawan eggak mau ada sanksi'. Ya enggak, sanksi ya sanksi aja. Kalau perdata, ya gugat aja perdata, ganti rugi perdata," lanjutnya.
Selain Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, VISI juga meminta MK untuk menguji empat Pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu, Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).
Menurut Panji, UU itu sudah benar secara prinsip. Namun ada pemilihan kata yang membuat rancu penafsiran hingga menimbulkan masalah antar penyanyi seperti saat ini.
ADVERTISEMENT
“Jadi, UU ini sudah benar secara prinsip, yang masalah mungkin wording-nya (pilihan katanya). Orang bisa menafsirkan macam-macam. Jadi, kalau diatur lebih benar dengan bahasa yang lebih tepat, mungkin nggak ada masalah lagi, mungkin nggak ada penafsiran liar lagi,” tutup Panji.