Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
VISI Sambangi BKD DPR RI, Sampaikan Tiga Poin Penting tentang Royalti Musik
2 Mei 2025 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Vibrasi Suara Indonesia atau VISI memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan atau BKD DPR RI, Jumat (2/5). Diwakili Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Judika, dan beberapa penyanyi lainnya, VISI menyampaikan sejumlah catatan penting kepada BKD.
ADVERTISEMENT
Catatan itu terkait perlindungan hukum dan kepastian sistem royalti yang adil bagi para penyanyi di Indonesia. Berdasarkan aturan di Undang-Undang Hak Cipta, VISI merasa penyanyi tidak perlu meminta izin untuk membawakan lagu. Sebab, para pencipta lagu sudah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Tiga Poin yang Disampaikan VISI saat Penuhi Undangan BKD DPR RI
Ada tiga poin yang disampaikan VISI saat memenuhi undangan Badan Keahlian Dewan DPR RI. Pertama, pentingnya kepastian hukum. Bagi VISI, sistem apa pun yang dipakai untuk melakukan kolektif dan distribusi royalti, harus memberi kejelasan hukum.
VISI melanjutkan, penyanyi ingin menjalankan profesinya tanpa risiko kriminalisasi atau tumpang tindih tagihan dari berbagai lembaga.
Kedua, menolak potensi kriminalisasi. VISI menolak pelarangan atau kriminalisasi terhadap penyanyi di seluruh Indonesia akibat sistem lisensi yang tidak transparan dan terpublikasi dengan baik.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyanyi tidak dilarang membawakan lagu milik pencipta. Sebab, para pencipta lagu sudah memberikan kuasa kepada LMK, yang mengatur prosedur hak terkait dan mengoleksi royalti pertunjukan yang dibayarkan oleh pengguna lagu.
Ketiga, privasi dan perlindungan data. VISI menolak standar tarif royalti yang menggunakan data pribadi atau finansial penyanyi sebagai acuan. Hal ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan strategi harga rahasia yang dilindungi secara bisnis.
VISI menegaskan bahwa penyanyi tetap menjunjung tinggi komunikasi, etika, dan budaya kekeluargaan dengan para pencipta lagu.
Ketua umum VISI, Armand Maulana, memastikan bahwa penyanyi bukan penghalang ekosistem. Justru, penyanyi merupakan bagian penting memperkenalkan suatu karya ke publik.
"Maka, sudah semestinya perlindungan hukum diberikan agar mereka dapat terus berkarya secara profesional dan berintegritas," kata Armand lewat keterangan resmi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT