Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat model Vitalia Shesya sudah mencapai titik akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah menjatuhkan vonis terhadap Vitalia.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Jakarta Barat, Edwin Beslar. "Iya (sudah putusan)," kata Edwin saat dihubungi kumparan melalui pesan singkat, Kamis (14/10).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Vitalia Shesya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat memiliki dan menyimpan psikotropika.
Edwin mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada Vitalia. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Vonis dari majelis hakim terhadap Vitalia lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
“Perkara tersebut sudah putusan di mana terdakwa kami tuntut 2,5 tahun dan diputus 1,8 tahun,” ucap Edwin.
ADVERTISEMENT
Saat menangkap Vitalia dan kekasihnya, polisi menemukan barang bukti berupa 10 butir ekstasi, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram, 34 butir happy five, dan satu alat isap sabu.
Ini bukan kali pertama Vitalia terjerat kasus narkoba. Ia pernah diamankan polisi karena terlibat dalam pesta narkoba pada 2015.