Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan, Jadi Tersangka Kasus Narkoba

18 Maret 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Muhammad Fauzan menjalani kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Muhammad Fauzan menjalani kesehatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Barat, Jumat, (18/3/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis (29), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka ini merupakan buntut penangkapan terhadapnya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakbar pada Kamis (17/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers, Jumat (18/3).
Zulpan mengatakan penangkapan Fauzan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Dia ditangkap di lobby Blok M Square, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menetapkan Vokalis Band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis (29) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari penggeledahan yang dilakukan, Zulpan menyebut pihaknya menemukan sejumlah barang haram di dalam mobil milik Fauzan. Berdasarkan hasil tes urine, pria yang akrab disapa Ojan ini juga terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja.
"Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan positif mengandung tetra hydro canabinoid (ganja) dan benzodiazepine," katanya.
Jumpa pers ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (18/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dari pengakuannya, Zulpan menyebut Fauzan mengonsumsi narkoba untuk mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.