Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding
6 November 2025 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara Usai Ajukan Banding. Selengkapnya di sini. kumparanHITS

ADVERTISEMENT
Hukuman pidana TikToker Vadel Badjideh bertambah tiga tahun menjadi 12 tahun penjara, dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat 3 tahun penjara dalam vonis Vadel, menjadi 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Putusan ini dibacakan pada Rabu (5/11), setelah sebelumnya upaya banding diajukan oleh pihak Vadel Badjideh.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 359/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 1 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan hakim, dikutip dari dokumen yang diterima kumparan.
Dua Tindak Pidana Serius
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dua tindak pidana serius. Pertama, melakukan tipu muslihat untuk persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua, melakukan aborsi atas persetujuan korban.
Selain vonis penjara, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi putusan hakim.
Dalam putusan tersebut, Vadel Badjideh ditetapkan berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalaninya akan dikurangkan dari total vonis.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel Badjideh. Vadel divonis atas kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, Laura Meizani alias Lolly.
