Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vonis Wanprestasi Rp 34 Miliar Tamara Bleszynski Dibacakan Pekan Depan
3 Oktober 2023 13:59 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis perkara dugaan wanprestasi yang menyeret artis Tamara Bleszynski pekan depan. Vonis akan dikeluarkan melalui e-court.
ADVERTISEMENT
Perkara itu bermula dari gugatan wanprestasi senilai Rp 34 miliar yang diajukan oleh kakak Tamara Bleszynski , Ryszard atau Rick Bleszynski. Rick mengajukan gugatan terkait pengobatan ayah mereka.
"Jadi putusannya itu melalui e-court, tidak dibacakan dalam persidangan. Justru yang hadir dari pihak kita, yang pihak Tamara itu enggak hadir karena mereka tahu ini e-court," kata kuasa hukum Rick, Susanti Agustina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Susanti dan tim salah menerima informasi. Sehingga, Susanti datang ke pengadilan. Namun, putusan ternyata tidak dikeluarkan pada hari ini.
"Kita hadir ternyata putusannya itu e-court, tapi bukan hari ini. Kemungkinan minggu depan. [Putusan dikeluarkan] hari Selasa secara e-court," tutur Susanti.
Permasalahan Tamara Bleszynski dan Kakak
Permasalahan Rick dan Tamara Bleszynski bermula dari biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 103 ribu. Pada 2001, Rick dan Tamara sepakat bahwa biaya itu akan ditanggung bersama.
ADVERTISEMENT
Namun, seiring berjalannya waktu, Rick menganggap perjanjian itu tidak dijalankan oleh Tamara. Hingga akhirnya, Rick memasukkan gugatan terhadap Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.