Wanda Hamidah Ngaku Masih Mengalami Intimidasi Terkait Eksekusi Rumahnya

1 November 2022 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Aura Kasih dan Wanda Hamidah saat hadir di syukuran jelang syuting film Rumah Iblis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Aura Kasih dan Wanda Hamidah saat hadir di syukuran jelang syuting film Rumah Iblis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Wanda Hamidah sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu terkait pengosongan rumahnya yang telah ia tempati sejak tahun 1962. Rumah yang berlokasi di Jalan Citandui, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, itu dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta pada 13 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Wanda Hamidah masih bertahan dan menempati rumah tersebut karena menunggu hasil putusan dari sidang PTUN. Kendati demikian, mantan istri Cyril Raoul Hakim ini mengaku masih terus diganggu oleh oknum-oknum yang menginginkan dirinya dan keluarga angkat kaki dari rumah tersebut.
"Kami masih terus mengalami intimidasi dari saudara J dan ormasnya. Nah, sementara kasus ini berproses secara hukum, kami melakukan gugatan-gugatan. Intinya, kita ini negara hukum, kita harus menghormati hukum," ungkap Wanda Hamidah saat ditemui di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Artis Aura Kasih dan Wanda Hamidah saat hadir di syukuran jelang syuting film Rumah Iblis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Wanda Hamidah Ingatkan Tak Perlu Ada Ormas yang Ganggu Keluarganya hingga Putusan pengadilan Keluar

Dalam kesempatan itu, Wanda mengingatkan bahwa tak perlu ada ormas yang mengganggu kehidupan keluarganya. Sebab, pihak kepolisian juga sudah menegaskan bahwa tak boleh ada eksekusi pengosongan rumah tanpa ada keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kami sudah empat generasi, 62 tahun tinggal sana. Tanpa surat putusan dari pengadilan, itu enggak boleh (ada penggusuran) secara hukum. Jadi, tolong hormati hukum," tuturnya.
Wanda sendiri memastikan dirinya akan mematuhi apa pun hasil Pengadilan nanti. Bila memang ia yang harus kalah, ia akan menerima dengan lapang dada. Begitu pun sebaliknya, Wanda berharap, pihak lawan bisa menerima apa pun hasilnya nanti.
"Kalau hakim mengatakan kami kalah, kami keluar dengan hati legawa. Tapi, kalau hakim mengatakan pihak sana kalah, tolong jangan ganggu kami dengan intimidasi," kata Wanda.
Suasana rumah Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Terakhir, Wanda berharap, banyak pihak yang bisa mendukungnya dalam mempertahankan tempat tinggalnya selama ini.
"Kami sedang berjuang, doakan kami mendapat lindungan Allah dan dapat perlindungan sebagai warga negara yang sudah 62 tahun, empat generasi, tinggal di sana. Kami punya legal standing kuat untuk sertifikasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi dan Satpol PP mendatangi rumah Wanda Hamidah dengan tujuan agar Wanda mengosongkan rumah yang diakuinya sudah ditempati kakeknya, Idrus Abubakar, sejak 1962. Eksekusi itu dilakukan karena tanah tempat rumah itu berdiri sudah berpindah kepemilikan.
Wanda Hamidah saat memberikan keterangan ditemani temaram lampu lilin lantaran listrik sudah diputus. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
"Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita, Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno, itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat," kata pengacara Japto, Tohom Purba, di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).
Japto Soerjosoemarno ialah Ketua Umum Pemuda Pancasila. Tohom mengatakan kliennya itu telah menyampaikan dua kali surat somasi kepada Wanda untuk mengosongkan rumah tersebut. Namun, tidak digubris sehingga dilakukan pengosongan langsung.
Hal yang sama juga disampaikan Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani Suryani. Ia menuturkan eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT