Warkopi Terancam Hukum Pidana, Ini Tanggapan Indro Warkop

30 September 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Trio Warkopi saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Trio Warkopi saat ditemui di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (22/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Warkopi yang digawangi Sepriadi Chaniago, Alfred, dan Alfin Dwi Krisnandi sempat viral lantaran disebut punya kemiripan wajah dengan personel Warkop DKI. Namun, Indro Warkop justru memberikan sentilan terkait izin.
ADVERTISEMENT
Menurut Indro, pihak manajemen Warkopi memang sudah mencoba untuk menghubungi pihaknya. Namun, dalam pesan yang diterima, tidak ada satu pun permohonan izin yang terlontar dari pihak manajemen Warkopi.
“Enggak ada satu pun dia minta izin, malah minta tanggapan kita tentang tiga orang itu segala macam,” kata Indro Warkop, dalam salah satu konten di kanal YouTube, Deddy Corbuzier.
Pemain Film Warkop DKI Reborn 3, Indro Warkop saat berkunjung ke kantor kumparan. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Dalam pesannya, manajemen Warkopi hanya ingin bertemu dengan pihak Lembaga Warkop DKI. Namun, Indro merasa pertemuan tersebut bukan poin penting dalam persoalan ini.
“Enggak (minta izin). Minta ketemu, makanya diatur sama Lembaga Warkop, 'Anak-anakku, ini TV mana aja yang sudah ini? terus maksudnya apa, bagaimana, mau ketemuan apa yang dibicarakan? Gak dijawab,'” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sekarang (ketemu) jadi enggak ada poinnya, mereka cuma mau ketemu dan enggak bilang izin, esensinya harus izin, dan harus mendapatkan izin, bukan ‘Gue sudah nanya kok’ pertanyaannya kan lu sudah dapet izin belum?” tambah Indro.
3 pemuda viral mirip warkop dki. Foto: Dok. Istimewa
Kendati demikian, Indro mengaku sudah memaafkan mereka. Namun, izin kepada Lembaga Warkop DKI merupakan hal lain.
Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Freddy Harris, sempat menyebutkan bahwa Warkopi memang sudah melakukan pelanggaran. Merujuk pada Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, mereka bahkan bisa terancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, kini Indro juga tak mau banyak bicara mengenai persoalan tersebut. Apalagi setelah mengetahui ancaman pidana yang bisa menjerat pihak Warkopi atas perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Gue kaget, makanya gue milih diam, ternyata ada efek pidana, gue pikir perdata doang, empat tahun penjara buat yang lakuin tiga orang dan manajemennya menurut Dirjen HAKI,” ujar Indro.
Indro mengaku sedih saat menyadari situasi ini. Namun, Indro menyerahkan semua kepada anak-anaknya sebagai pemegang Hak Intelektual atas Lembaga Warkop Dono Kasino Indro.
“Sedih gue, gue bapak, mereka anak-anak, makanya gue lebih milih diam, toh ke depannya sama anak-anak gue juga, gue sudah lepaskan ke mereka, gue harus konsekuensi dong,” pungkasnya.