Wenny Ariani Sudah Jalani Pemeriksaan Terkait Laporannya terhadap Rezky Aditya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami sudah melakukan suatu pemeriksaan awal sebagai pelapor. Artinya, kita membuka suatu pemeriksaan terkait dengan materiel, dengan yang ada, dan disampaikan oleh si pelapor," kata Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Wenny Ariani, Senin (9/6).
Dikatakan Rusdianto Matulatuwa, perkara ini murni tentang dugaan tindak penelantaran anak yang dilakukan oleh Rezky Aditya. Selama delapan tahun, anak Wenny Ariani tak dapat kasih sayang dari sang ayah, yang menurut Wenny adalah Rezky.
"Sebelum penelantaran ini, ada upaya-upaya dari klien saya yang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk supaya dia menjalankan tugas hak dan kewajibannya," kata Rusdianto Matulatuwa.
Wenny Ariani, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa dirinya merasa perlu untuk memasukkan laporan itu. Terlebih, Rezky Aditya menolak untuk melakukan tes DNA.
"Alasan pentingnya adalah dia menolak tes DNA, makanya kita melakukan langkah hukum ini," ucap Wenny Ariani.
ADVERTISEMENT
Menurut Wenny Ariani, gugatan perdata terhadap Rezky Aditya juga masih terus berjalan. Kini, melalui laporan pidana, ia berharap bisa memperjuangkan hak-hak anaknya yang selama ini tidak didapatkan dari sang ayah.
"Kasih sayang, perhatian, itu juga penelantaran, tidak hanya materi. Nah, berarti tidak dihitung dari nol. Dari semenjak saya hamil, itu harus dihitung. Itu menelantarkan karena anak, kan, sudah hidup," pungkas Wenny Ariani.