Widy Vierratale Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Buntut Aksi Buka Baju saat Konser

17 November 2022 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Widy Vierratale. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Widy Vierratale. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Widy Soediro Nichlany alias Widy Vierratale diancam bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut aksinya membuka baju saat tampil dalam sebuah konser musik di Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Widy Vierratale bakal dilaporkan ke polisi oleh Ketua Forum Pemuda Sulawesi, Mualim Bahar.
Pengacara Mualim, Zainul Arifin, mengultimatum Widy Vierratale untuk meminta maaf mengenai aksinya tersebut.
Apabila tidak dilakukan, maka perempuan 32 tahun itu bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami minta untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi dan tentunya dalam waktu 3x24 jam. Dalam waktu itu dia tidak memberikan klarifikasi kepada publik maka kami akan melaporkan itu," kata Zainul kepada wartawan, Kamis (17/11).
Widy vierratale. Foto: Munady Widjaja

Alasan Widy Vierratale Ingin Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, Mualim menjelaskan, perbuatan Widy sangat tidak sesuai dengan budaya di daerah asalnya. Hal tersebut dinilainya dapat mengundang hal-hal yang tidak diinginkan.
"Nah itu tidak ada dalam budaya kami orang Sulawesi. Budaya kami orang Sulawesi itu ajarannya bagus, bagi kami tidak ada ajaran seperti itu," tutur Mualim.
ADVERTISEMENT
"Satu hal yang kami garis bawahi karena ini kejadiannya di Palu, kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu," lanjutnya.
Widy vierratale. Foto: Munady Widjaja
Zainul dan Mualim telah berkoordinasi dengan SPKT Bareskrim Polri mengenai rencana melaporkan Widy Vierratale. Sejumlah barang bukti pun telah diserahkan.
Tindakan Widy, menurut mereka, diduga melanggar Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Widy mengenai ancaman pelaporan terhadapnya.