Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Wina Natalia: Sebagai Istri Saya Akan Terus Mendampingi Anji
18 Juni 2021 19:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dukungan diberikan oleh sang istri , Wina Natalia. Dalam akun Instagramnya, Wina mengunggah foto yang memperlihatkan ketika ia sedang berpelukan dengan Anji.
“Sebagai seorang istri, saya akan terus mendampingi @duniamanji dalam menjalankan semua proses yang ada,” tulis Wina.
Wina juga menyampaikan rasa terima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan dukungan kepadanya dan keluarga.
“Terima kasih tak terhingga untuk semua doa dan dukungan tiada henti bagi @duniamanji , saya, dan keluarga,” tulis Wina.
Menurut Wina, dukungan tersebut amat berarti buat dirinya dan keluarga usai Anji tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Perhatian luar biasa dari semuanya sangat menguatkan langkah kami dalam menghadapi ujian hidup yang berat ini,” tulis Wina.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Wina mengatakan, sebagai seorang ibu, ia akan tetap beraktivitas seperti biasa. Dia bakal menjaga dan membesarkan buah hatinya.
Anji mengonsumsi ganja sejak September 2020. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkap alasan Anji memakai barang haram tersebut.
“Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini, di mana menurut yang bersangkutan itu dia gunakan untuk bisa rileks, untuk bisa produktif mungkin dari hal-hal yang bersangkutan cari sebagai seorang seniman," kata Ady saat rilis kasus narkoba Anji di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6).
Ady mengatakan Anji memperoleh ganja dari situs yang berada di luar negeri. “Menurut yang bersangkutan, mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu website megamarijuanastore.com," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara),” ujar Ady.