Wulan Guritno Merasa Tak Etis Bicarakan soal Jefri Nichol

24 Juli 2019 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Wulan Guritno berpose untuk fotografer saat hadiri acara buka puasa bersama di kawasan Lebak Bulus. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Wulan Guritno berpose untuk fotografer saat hadiri acara buka puasa bersama di kawasan Lebak Bulus. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol saat ini tengah mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Senin (22/7) malam.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu (24/7) keluarga dan rekan-rekannya bergantian menjenguk Jefri. Pukul 18.48 WIB, giliran aktris Wulan Guritno yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Mengenakan kaus putih, perempuan berusia 39 tahun ini langsung berlari, usai turun dari mobil yang ditumpanginya berhenti di lobi Polres Metro Jakarta Selatan.
Wulan Guritno sambangi Polres Jakarta Selatan. Foto: Giovanni/kumparan
Wulan pun tampak tergesa-gesa dan memilih diam, ketika sejumlah awak media berusaha untuk mewawancarainya. Ia langsung masuk menuju tempat Jefri ditahan.
Setelah kurang lebih 30 menit di dalam, Wulan yang juga sempat menjadi lawan main Jefri dalam film terbaru 'Jakarta vs Everybody' itu, tak banyak bicara.
"Permisi saya mau ke airport, ngejar pesawat," ujar Wulan seraya terus melangkah menuju mobilnya, usai menjenguk Jefri.
Dengan menggunakan baju tahanan Jefri Nichol memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kesempatan tersebut, dia juga enggan berkomentar tentang kondisi rekannya. "Kayaknya enggak etis kalau saya ngomong. Nanti," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Jefri Nichol ditangkap jajaran kepolisian di tempat tinggalnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram.
Atas tindakan tersebut, pria berusia 20 tahun itu dijerat Pasal 111 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.