Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasmine Ow Dapat Hak Asuh Anak Usai Cerai dari Aditya Zoni
25 September 2024 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong telah memutus cerai Aditya Zoni dan Yasmine Ow . Selain itu, majelis hakim juga memutus mengenai hak asuh anak, salah satu poin yang Yasmine masukkan dalam gugatan cerai.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, mengatakan, majelis hakim memutuskan memberikan hak asuh anak kepada Yasmine Ow . "Menetapkan anak yang bernama Zayn Serdar Enver Warman di bawah pengasuhan penggugat, jadi di bawah pengasuhan Yasmine," kata Dadang di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (24/9).
Dadang menyatakan, majelis hakim menolak rekonvensi terkait hak asuh anak yang Aditya Zoni ajukan. Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama.
"Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine, tetapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi, anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah, permintaan Aditya ini ditolak," tutur Dadang.
Usai mendapat hak asuh anak, majelis hakim mengimbau Yasmine memberikan akses kepada Aditya untuk bertemu dengan sang buah hati. Sebelumnya, kuasa hukum Aditya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, mengatakan, kliennya kesulitan untuk berkomunikasi dengan anaknya.
ADVERTISEMENT
"Jadi, beberapa kali Adit telepon enggak diangkat. Telepon ke suster (yang mengurus anak) enggak diangkat juga," kata Emile di Pengadilan Agama Cibinong, beberapa waktu lalu.
Emile menyatakan, Aditya mulai kesulitan untuk berkomunikasi dengan anak sejak Yasmine mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan. "Komunikasi, kan, tertutup, ya, sementara untuk ketemu anak harus komunikasi dulu, enggak bisa terus ujug-ujug nyamperin," ucapnya.
Yasmine Ow Tidak Singgung soal Nafkah Saat Gugat Cerai Aditya Zoni
Di sisi lain, Yasmine dalam gugatan cerainya terhadap Aditya tidak mengajukan mengenai nafkah maupun harta gana-gini. Sehingga, majelis hakim tidak menyinggung mengenai hal itu dalam putusan.
"Tidak ada gugatan mengenai pembagian harta gana-gini. Karena masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan," kata Dadang.
ADVERTISEMENT
Putusan cerai Aditya dan Yasmine disampaikan secara e-Court dan diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Usai putusan cerai keluar, Aditya dan Yasmine memperoleh waktu dua minggu untuk memberikan tanggapan, yakni menerima atau mengajukan banding.
"Siapa tahu 14 hari ke depan dari mulai hari ini salah satu pihak atau kedua belah pihak itu mengajukan upaya hukum namanya banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung," ucap Dadang.