Yosi 'Project Pop' Sebut Augie Fantinus Menyesali Perbuatannya

Kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat pemain film sekaligus presenter Augie Fantinus masih bergulir. Saat ini, Augie masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu proses hukum berikut. Rencananya, penyidik segera melimpahkan berkas perkara Augie ke kejaksaan setelah semuanya lengkap.
Dukungan juga masih terus mengalir untuk Augie dari para sahabat dan rekannya di dunia hiburan Tanah Air. Secara bergantian, mereka selalu menjenguk pemeran film 'Lagi-Lagi Ateng' tersebut. Salah satunya, Yosi, personel Project Pop ini terlihat menyambangi Polda untuk menjenguk Augie.

Usai menjenguk, Yosi menyempatkan diri untuk berbagi cerita tentang kondisi Augie saat ini. Menurut Yosi, suami Adriana Bustami itu dalam keadaan sehat.
"Kawan saya itu dalam kondisi baik, sehat dan sudah jauh lebih ikhlas. Dia bisa lebih bijaksana dan belajar banyak, dia juga senang dikunjungi. Jadi saya mau mengajak teman-teman Augie, kalau Augie itu senang dikunjungi. Beri dukungan," ungkap Yosi, Rabu (7/11).
Meski tak hafal siapa saja teman-teman selebriti yang sudah datang, namun Yosi sendiri memang sudah beberapa kali menjenguk Augie. Selama dikunjungi teman-temannya, Augie juga selalu minta dibawakan makanan kesukaannya. Selain itu, Augie dan Yosi juga selalu berbagi cerita saat keduanya bertemu.
Bahkan, pelantun 'Bukan Superstar' ini menyebut kalau Augie sudah mengungkapkan penyesalan atas perbuataannya kemarin.
"Pasti menyesal dan semoga semua ini berakhir dengan baik," ungkap Yosi.

Hanya saja saat ditanya kemungkinan apakah Augie juga akan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota, Yosi tak mau banyak berkomentar.
"Kita sebagai teman-temannya berdoa dengan baik semoga berakhir dengan baik," tutupnya.
Artis sekaligus presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita hoaks polisi jadi calo tiket, di pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Augie dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
