Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Yudha Arfandi Akan Kasih Keterangan di Sidang Dante, Bakal Hadirkan Fakta Baru?
27 Agustus 2024 16:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan kekasih Tamara Tyasmara , Yudha Arfandi , yang merupakan terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante , akan memberikan keterangan di persidangan pada Kamis (29/8). Dante merupakan anak Tamara dan mantan suaminya, Angger Dimas.
ADVERTISEMENT
"Hari Kamis itu keterangan si terdakwa," kata kuasa hukum Yudha Arfandi, Dailun Sailan, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, belum lama ini.
Dailun mengklaim bahwa Yudha Arfandi akan membeberkan fakta baru saat memberikan keterangan di persidangan. Salah satunya mengenai chat antara Tamara Tyasmara dengan Yudha.
"Jadi supaya tahu semua. Kan ada chatting antara ibu korban dengan terdakwa. Ada riwayat tentang pelatih renang sebelumnya. Seperti apa hubungan terdakwa kepada anak. Bisa dilihat bagaimana hubungannya," tuturnya.
Yudha Arfandi Tidak Ada Persiapan Khusus saat Akan Berikan Keterangan di Sidang Kematian Dante
Dailun mengatakan, tidak ada persiapan khusus dari Yudha terkait dirinya yang akan memberikan keterangan di persidangan. "Dia terangkan saja apa yang terjadi," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Dailun menyatakan, pihaknya juga menyiapkan saksi meringankan. Rencananya, mereka akan menghadirkan sekitar 4 atau 6 saksi meringankan. "Sekalian ahli Telematika kita punya," ujarnya.
Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha diduga membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, JPU menyatakan Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Kemudian, JPU menyatakan Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.