Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Yudha Arfandi Banding, Ibu Tamara Tyasmara: Ngebunuh Harusnya Hukuman Mati
5 November 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa pembunuhan terhadap putra dari Tamara Tyasmara , Raden Andante, Yudha Arfandi , divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Vonis 20 tahun dijatuhkan lantaran hakim menganggap perbuatan Yudha terbukti atas dakwaan primer dari jaksa. Atas vonis tersebut, Yudha Arfandi langsung mengajukan banding untuk meringankan hukumannya.
"Kami langsung nyatakan untuk banding," ujar Yudha Arfandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendengar hal itu, Ibunda Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni, tak kuasa menahan emosinya. Usai sidang ditutup, Ristya Aryuni langsung menghampiri tempat kuasa hukum Yudha Arfandi duduk.
Ristya bersama beberapa kerabat Tamara yang lain sempat meneriaki pengacara Yudha.
"Ngebunuh, kok, banding! Mau banding pakai apa?" teriak Ristya Aryuni kepada kuasa hukum Yudha.
"Enggak ada otaknya, harusnya (dihukum) seumur hidup" ungkap seorang kerabat Tamara Tyasmara menimpali.
Ristya menilai Yudha tak berbesar hati menerima vonis hakim. Padahal, akibat perbuatannya, Ristya harus kehilangan sang cucu.
ADVERTISEMENT
"20 tahun, kok, banding, harusnya kan dihukum mati," kata Ristya.
Melihat keributan itu, Tamara Tyasmara langsung datang menghampiri dan meminta Ristya Aryuni menahan diri.
"Ma, mama, sudah ma," ucap Tamara.
Sebelumnya, hakim ketua dalam putusannya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi dalam perkara kematian Dante. Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.