Yudha Arfandi Bersaksi di Sidang Dante, Tamara Tyasmara: Kayak Skenario Sinetron

29 Agustus 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus pembunuhan anaknya Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktris Tamara Tyasmara turut hadir menyimak kesaksian terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
Tamara duduk di bagian kiri terdepan kursi pengunjung sidang. Sesekali Tamara tertawa kecil saat mendengar jawaban Yudha.
Tamara berpendapat bahwa yang dikatakan Yudha sangat bertolak belakang dengan fakta yang terungkap.
"Semua (bohong). Semuanya. Aku sudah kasih keterangan juga di BAP dan persidangan kemarin, jadi biar saja yang menilai hakim dan semuanya," kata Tamara ditemui di PN Jakarta Timur.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Tamara bahkan menyebut kesaksian Yudha seperti skenario dalam sinetron.
"Kayak nonton sinetron, skenario semua. Memang dia pintar berbohong, tapi, ya, biarin aja. Balik lagi, biar hakim yang menilai karena kan hakim dan Jaksa wakilnya Tuhan di dunia," jelas Tamara.
Tamara juga mengaku sempat emosi di dalam ruang sidang.
"Sangat, sangat (emosi). Makanya saya kerja dulu aja, nanti balik lagi. Daripada emosi di dalam dan mengganggu persidangan jadi mending aku kerja dulu deh," ucap Tamara.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesaksiannya, terdakwa Yudha Arfandi mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang daerah Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Yudha mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih napas dan membuat Dante tidak panik ketika berenang.
Atas perbuatan Yudha, Dante meninggal dunia. Dalam olah TKP, Yudha Arfandi diduga membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter.
Yudha Arfandi kemudian didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Yudha didakwa pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan kedua, Yudha disebut melakukan kekerasan pada anak.