Yudha Arfandi Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Kematian Dante

11 Juli 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
ADVERTISEMENT
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Ditelusuri melalui SIPP PN Jakarta Timur, dakwaan berisi bahwa Yudha Arfandi dinilai telah melakukan pembunuhan berencana dalam kejadian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WIB itu.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," isi dakwaan tersebut.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Kasus bermula saat Yudha kerap melakukan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara yang saat itu masih menjadi kekasihnya. Dante yang melihat sang ibu menerima tindak kekerasan pun sempat menghampiri Yudha dan memberikan tanda jempol ke bawah.
Momen tersebut bahkan disaksikan langsung oleh ibunda Tamara, Rustiya Aryuni. Rustiya sendiri diketahui tak pernah merestui hubungan Yudha dan Tamara. Rupanya hal ini membuat Yudha menaruh dendam kepada keluarga Tamara.
ADVERTISEMENT
"Karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi Tamara Tyasmara tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam," tulis JPU.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo dengan melakukan beberapa perbuatan yang dapat membahayakan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo," bebernya.
Petaka pun terjadi saat Yudha membawa Dante berenang di tanggal 27 Januari lalu. Dari CCTV terlihat bahwa Yudha menenggelamkan Dante selama 12 kali.
Terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
ADVERTISEMENT
Yudha telah menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Namun, dalam sidang yang digelar, Kamis (11/7), JPU meminta hakim untuk menolak eksepsi terdakwa.
Majelis hakim akan melakukan musyawarah atas tanggapan JPU itu. Putusan sela bakal digelar tanggal 22 Juli mendatang.