Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati, Angger Dimas: Semoga Dikabulkan di Putusan
24 September 2024 17:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ayah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante , Angger Dimas, bersyukur karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Yudha merupakan terdakwa dalam perkara kematian Dante.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, semoga tuntutan para jaksa (hukuman mati) nantinya akan dikabulkan di putusan! #JusticeForDante," tulis Angger.
JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9). Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Yudha membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Dante tidak bisa diselamatkan. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Yudha mengatakan tujuannya membenamkan kepala Dante untuk melatih napas dan membuatnya tidak panik saat berenang. Yudha tahu Dante takut air. "Saya hanya mau dia tidak panik saja," tutur Yudha.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Yudha apakah ia tidak menyadari tindakannya bisa membahayakan Dante. Yudha hanya terdiam dan menunduk. Kemudian ia mengakui kesalahannya. "Ya, saya salah Yang Mulia, saya terlalu berlebihan," kata Yudha.
Alasan Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati dalam Perkara Kematian Dante
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ada beberapa hal yang memberatkan Yudha, yakni tindakannya mengakibatkan Dante meninggal dunia, ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit di persidangan, dan perbuatannya telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan untuk Yudha.