Yudha Arfandi Kirim Pesan Singkat ke Angger Dimas Usai Dante Meninggal

22 Agustus 2024 16:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Dante di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemeriksa Barang Bukti Digital pada Laboratorium Digital Forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto mengungkapkan ada pesan singkat dari Yudha Arfandi kepada mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas.
ADVERTISEMENT
Yudha Arfandi merupakan mantan kekasih Tamara Tyasmara. Ia adalah terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara dan Angger. Selain kepada Angger, Saji Purwanto mengatakan pesan singkat juga diberikan kepada beberapa pihak lain.
"Jadi yang saya keluarkan itu ada 1, 2, 3, 4 akun WhatsApp, jadi yang pertama Tamara Tyasmara, kemudian Nurjannah, kemudian Ahmad, kemudian Angger Dimas," kata Saji Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/8).
Angger Dimas menghadiri sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Yudha Arfandi Mengirim Pesan Singkat kepada Angger Dimas Usai Kejadian Meninggalnya Dante

Saji mengatakan, Yudha mengirim pesan singkat kepada Angger setelah kejadian meninggalnya Dante. Namun, Saji tidak merinci isi pesan singkat dari Yudha. Meski begitu, isi pesan tersebut bernada permintaan maaf dari Yudha kepada Angger.
ADVERTISEMENT
"Isi kontennya Arfandi meminta maaf ke Angger Dimas, tapi tidak dibalas," tutur Saji.
Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi. Hingga akhirnya, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU mengatakan Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun.