Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yudha Arfandi Menangis Bacakan Pleidoi: Seolah Saya Monster yang Mengerikan
7 Oktober 2024 15:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di awal paragraf, Yudha mengaku kecewa melihat segala hinaan, cacian, dan tuduhan di tengah proses pemeriksaan dan persidangan perkara kematian Dante. Kata Yudha, berbagai hal tersebut membuatnya frustrasi.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun, untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar dan dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Yudha dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).
Yudha juga merasa hampir kehilangan haknya sebagai seorang terdakwa. Dengan nada bergetar seraya menahan tangisnya, Yudha merasa dianggap sebagai monster dalam perkara itu.
"Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," kata Yudha.
ADVERTISEMENT
Yudha kemudian membantah berbagai tuduhan yang ditujukan kepadanya. Termasuk soal dirinya dinilai melakukan hal yang kejam kepada anak korban Dante.
"Begitu juga dituding melakukan perencanaan kekerasan yang berulang-ulang kepada seseorang. Melakukan pencarian dan mengakses CCTV sebelum kejadian," kata Yudha.
"Serta memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan. Semua tuduhan tersebut adalah tidak benar," tambahnya.
Tangis Yudha pecah saat bicara mengenai kehidupannya saat ini. Bagaimana dirinya, keluarga, dam buah hatinya melanjutkan hidup di tengah beragam tuduhan tersebut.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga bisa menjalani hidup sebagai seorang manusia dengan tuduhan keji yang melekat kepada saya," tuturnya sembari menangis sesenggukan.
Sebelumnya, Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. JPU mengatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Pihak Yudha Arfandi dalam pleidoinya membantah tuntutan tersebut. Pihak Yudha menilai kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Kematian Dante, dinilai merupakan buah dari kelalaian Yudha dalam melatih renang putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.