Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Yudha Arfandi Menangis di Sidang, Tamara Tyasmara: Saya Lebih Hancur
10 Oktober 2024 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , Yudha Arfandi , sempat menangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Dalam nota pembelaannya, Yudha Arfandi menyesal karena kelalaiannya dalam melatih renang membuat Dante meninggal dunia. Dante merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Tamara Tyasmara menanggapi mengenai Yudha Arfandi yang menangis di persidangan. "Kalau dia menangis, saya lebih menangis dan hancur, harus kehilangan anak saya satu-satunya yang enggak akan balik lagi," kata Tamara kepada kumparan, Selasa (8/10).
Tamara mengaku tidak peduli dengan tangisan Yudha Arfandi di persidangan. Sebab, Yudha telah membuatnya tidak bisa bertemu lagi dengan Dante. "Jadi saya enggak peduli mau dia nangis atau apa kek. Intinya, Dante tidak bisa kembali," tuturnya.
Yudha Arfandi Menyesali Perbuatannya yang Menyebabkan Dante Meninggal Dunia
Yudha Arfandi mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya yang menyebabkan Dante meninggal dunia lewat nota pembelaan berjudul Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap. "Setiap waktu, rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti sedikit pun," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yudha menyampaikan permintaan maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante," kata Yudha.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
JPU menyatakan Yudha secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Penasihat hukum Yudha dalam pleidoinya membantah tuntutan dari JPU. Mereka menilai kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kematian Dante, menurut mereka, merupakan bentuk kelalaian Yudha.