Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

8 Oktober 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi, meminta maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Keduanya merupakan orang tua Dante.
ADVERTISEMENT
Permintaan maaf Yudha Arfandi diketahui dari nota pembelaan yang ia bacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Senin (7/10).
Dalam nota pembelaan berjudul Suatu Saat Kebenaran Akan Terungkap, Yudha awalnya mengungkapkan penyesalannya karena kelalaiannya dalam melatih renang justru merenggut nyawa Dante. "Setiap waktu, rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti sedikit pun," kata Yudha.
Terdakwa Yudha Arfandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto

Yudha Arfandi Minta Maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Kemudian, Yudha Arfandi meminta maaf kepada Tamara Tyasmara dan Angger Dimas selaku orang tua Dante. "Saya ingin menyampaikan permintaan maaf terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante," tuturnya.
Selain itu, Yudha meminta maaf kepada keluarganya, terutama anak dan orang tuanya. "Saya gagal menjalankan tugas sebagai seorang anak dan ayah," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer. Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum Yudha dalam pleidoi atau nota pembelaan mengatakan kliennya tidak pernah terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kematian Dante merupakan bentuk kelalaian Yudha saat melatih renang.