Yudha Arfandi Resmi Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dante

12 November 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, Yudha Arfandi, resmi mengajukan banding. Banding diajukan Yudha melalui kuasa hukumnya, atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Yudha, Daliun Sailan, mengatakan banding sudah diajukan pihaknya pada Senin (11/11).
"(Banding) Sudah (diajukan Senin) siang tanda tangan Akta Bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," ujar Daliun Sailan saat dihubungi, Selasa (12/11).
Keputusan mengajukan banding memang telah diungkap Yudha usai hakim membacakan vonisnya. Menanggapi keputusan Yudha itu, tim pun bergegas menyusun nota banding untuk diajukan.
"Menyatakan banding secara lisan pada saat selesainya pengucapan putusan oleh majelis hakim, tapi penandatanganan Akta Bandingnya baru sempat kemarin," ungkap Daliun.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam bandingnya, kuasa hukum Yudha menyangkal perihal materi pertimbangan hukum yang dipakai majelis hakim dalam menyusun putusannya.
"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan Akta Banding akan mengajukan Memori Banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," kata Daliun.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Dalam vonisnya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
ADVERTISEMENT
Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hanya saja, hakim ketua dalam putusannya justru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 20 tahun penjara. Vonis itu bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).