Kumparan Logo

Yudha Benamkan Dante untuk Latihan Pernafasan, Polisi Usut Motif Sebenarnya

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto

Polisi telah menahan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menggali keterangan tersangka guna mengetahui motif Yudha menenggelamkan Dante di kolam renang.

"Soal motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman, hal ini juga kami masih menunggu hasil tim Apsifor," ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/2).

Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto

Perwakilan pihak Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia), dokter Nathanael Sumampouw, menyatakan pihaknya pun masih melihat sejumlah aspek lain untuk menilai sisi psikologis dari Yudha.

Penilaian itu penting terutama untuk mendalami apa motif dari Yudha saat melakukan tindak pidana itu.

"Masih kita dalami, kita masih lihat aspek verbal dan non verbalnya, kami masih mencoba memahami secara lebih komprehensif, pemeriksaan masih berlangsung," ungkap dokter Nathanael.

Polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi terkait penengelaman Dante, anak Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (12/2/2024). Foto: Agus Apriyanto

Lebih lanjut, dr Nathanael menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap Yudha. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi Yudha mengalami gangguan jiwa. Karena itu, ia menilai Yudha bisa bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Selama pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif dan tidak ditemukan indikator gangguan jiwa yang berat," kata dokter Nathanael.

"Jadi tersangka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Yudha berusaha membenamkan tuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali. Akibat perbuatannya itu Yudha pun dijeral pasal berlapis, termasuk salah satu di antaranya soal pembunuhan berencana.

Akibat perbuatannya, Yudha disangkakan melanggar sejumlah pasal berlapis di antaranya Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359.