Zoe Levana Klaim Diminta Sopir TJ Viralkan Video Mobil Terjebak di Jalur Busway

24 Mei 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zoe Levana Foto: Dok. Instagram @zoe_levana
zoom-in-whitePerbesar
Zoe Levana Foto: Dok. Instagram @zoe_levana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selebgram Zoe Levana mengaku diminta sopir bus TransJakarta (TJ) untuk mengunggah video dirinya yang terjebak di jalur busway Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (19/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Zoe, sopir TJ tersebut ingin agar masyarakat sadar dan tergerak untuk naik angkutan umum.
"Saat terjebak di jalur itu, kami ngobrol sama bapak sopirnya. Dia bilang 'Mbak, ini tolong dong viralkan untuk busway-nya, karena akhir-akhir ini kurang ramai seperti biasanya, kami mau viralkan lagi biar lebih ramai lagi dan lebih banyak penumpangnya'," kata Zoe Levana menirukan permintaan sopir TransJakarta, baru-baru ini.
Selebgram, Zoe Levana. Foto: Dok. Instagram @zoe_levana
Zoe Levana mengaku tergerak dan bersedia merekam video untuk diunggah di media sosialnya. Konten video yang diunggah Zoe berisi rekaman situasi saat mobilnya yang terjebak di antara beberapa bus TransJakarta.
"Di situ saya langsung spontan aja bikin videonya, itu salah saya untuk bikin videonya enggak lengkap, saya cuma mengucapkan kalau saya di situ terjebak tapi saya tidak bilang kalau misalnya kenapa saya bikin video itu," jelas Zoe.
ADVERTISEMENT
"Saya tergerak dengan kendaraan umum di Indonesia di mana mereka itu menurut saya kurang exposure-nya, saya ingin mengangkat exposure-nya untuk kendaraan umum gitu," lanjutnya.

Zoe Levana Kena Tilang

Terkini, Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara sudah memberlakukan sanksi tilang kepada Lilyana, ibunda Zoe Levana yang melanggar aturan dengan melaju di jalur busway wilayah Pluit.
Ibunda Zoe Levana, yang menyetir mobil, dinyatakan telah melanggar rambu lalu lintas dan dikenakan denda Rp 500.000.
Kasatlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, sanksi tilang diberlakukan sesuai Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009.
"Sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 yang bersangkutan ini kami lakukan penindakan dengan tilang," tutup Edy.
ADVERTISEMENT