Zul 'Zivilia': Lagi 'Kencang' Habis Makai, Saya Mau Aja Antar Narkoba

15 Oktober 2019 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli vokalis Band Zivilia Foto: Instagram/@ziviliaofficial
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli vokalis Band Zivilia Foto: Instagram/@ziviliaofficial
ADVERTISEMENT
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus tersebut, Zul didakwa hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat Zul berencana akan manggung di daerah Bone, Sulawesi Selatan pada Maret lalu. Namun sebelum berangkat, ia mengaku hendak mengambil gitar di apartemen temannya, Muhammad Hendriawan alias Rian.
Rian sendiri memang sempat meminta Zul untuk membuatkan lagu dengan upah Rp 5 juta. Sesampainya di apartemen, Zul malah mengonsumsi narkoba bersama dengan Rian.
"Dia minta coba aja, saya kasih. Iya, karena dia pemakai juga," ucap Rian saat dimintai keterangan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/10).
Zul 'Zivilia'. Foto: Aria Pradana/kumparan
Setelah mengonsumsi narkoba, Zul yang tengah merasakan efek nikmat, kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan barang haram yang sudah dipesan ke alamat yang dituju.
"Sebenarnya tidak pernah disuruh, pada saat saya lagi kencang habis makai, makanya senang-senang aja mau ngantar," kata Zul pada kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Zul mengantarkan barang haram tersebut bersama dengan Harun Rasyid alias Andu, pria yang belum sebulan berada di Jakarta.
Zul Zivilia Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Gio Giovanni/kumparan
Namun, tak berselang lama Zul dan teman-temannya tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian.
Zul 'Zivilia' didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 112 subsider Pasal 132 dan atau Pasal 114 subsider 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Zulkifli alias Zul ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen kawasan Jakarta Utara.
Zul Zivilia jalani sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Foto: Aria Pradana/kumparan
Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya, hasil dari pengembangan pada 28 Februari.
Sebanyak 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi hingga uang sejumlah Rp 1,4 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.