Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sempat Ditahan di Bali karena Syuting Ilegal, Dita Karang dan Hyoyeon Dibebaskan
27 April 2024 18:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Para Idol K-Pop pemain reality show My Way Package Season 2 dikabarkan telah dibebaskan oleh pihak Imigrasi Bali . Mereka adalah Dita Karang personel Secret Number, Bomi Apink, Hyoyeon SNSD, Im Nayoung mantan personel I.O.I, dan Choi Hee.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka sempat ditahan karena diduga melakukan syuting acara My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali tanpa izin. Selain mereka, 30 kru reality show tersebut pun ikut ditahan.
MK Sports melaporkan bahwa para pemeran di acara reality show tersebut telah dibebaskan setelah diselidiki dan memberi penjelasan ke pihak berwenang sehari sebelumnya.
Sementara itu, News1 melansir, sebagian besar pemain, kecuali mereka yang memiliki jadwal pribadi tambahan, sedang bersiap untuk kembali ke rumah. Beberapa dijadwalkan masuk melalui Bandara Internasional Incheon pada pagi hari tanggal 27 April.
Salah satu akun penggemar, mengabarkan bahwa Bomi Apink telah tiba di Korea. Ia mengunggah video Bomi saat sedang berada di dalam mobil dan melambaikan tangan ke arah mereka.
ADVERTISEMENT
"Bomi telah tiba di Korea dengan selamat," cuitnya.
Akan tetapi, para kru—termasuk direktur produksi yang bertanggung jawab—masih diselidiki atas tuduhan pembuatan film tanpa izin. Denda yang dikenakan untuk pembuatan film tanpa izin dilaporkan sekitar 100 juta KRW atau sekitar Rp 1,1 miliar.
Penjelasan Imigrasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menjelaskan soal penahanan tersebut:
Imigrasi memeriksa 31 WNA asal Korea Selatan (Korsel) dan 1 WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show "My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali" (yang dijadwalkan tayang di KBS Joy sekitar Mei 2024).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi adanya aktivitas WN Korsel berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Ditjen Kebudayaan Kemendiktiristek.
"Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," kata Suhendra melalui siaran pers yang diterima kumparan, Jumat (26/4).
ADVERTISEMENT
"Tim langsung bergerak melakukan pengawasan ke dua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah mempehatikan kondisi di lapangan, tim mendapati 31 WN Korsel yang sedang syuting di area tersebut. 31 orang itu terdiri dari produser, kru, dan artis," kata Suhendra.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, menurut Suhendra, 31 WN Korsel dan 1 WNI tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
"Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korsel tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Suhendra.
Suhendra melanjutkan, "Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Suhendra.