Seungri Resmi Dijatuhi Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

26 Mei 2022 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seungri BIG BANG. Foto: Facebook @BIGBANG
zoom-in-whitePerbesar
Seungri BIG BANG. Foto: Facebook @BIGBANG
ADVERTISEMENT
Mantan personel BIGBANG, Seungri, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dilansir Soompi, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Korea.
ADVERTISEMENT
Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat.
Pria kelahiran 12 Desember 1990 ini juga dinyatakan bersalah dalam Kejahatan Ekonomi Khusus, Pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, Penggelapan, Kejahatan Seksual, Kebiasaan Berjudi, Penjualan UU Transaksi Valuta Asing, hingga Pembelian Jasa Prostitusi.
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Sebelumnya, pada Desember 2015 hingga Januari 2016, Seungri dituduh telah beberapa kali memediasi prostitusi untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong. Ia juga diduga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri demi menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Selain itu, Seungri juga menggelapkan uang 528 juta won atau sekitar Rp 6 miliar dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam, Korea Selatan.
ADVERTISEMENT
Seungri menggelapkan pula uang sekitar 20 juta won atau setara Rp 230 juta dana perusahaan dari Yuri Holdings dengan dalih sebagai biaya advokat untuk karyawan.
Ia telah didakwa karena menggunakan sekitar 2,2 miliar won atau setara Rp 25,4 miliar untuk berjudi di kasino hotel di La Vegas pada 2013 hingga 2017 dan tidak melaporkan bahwa ia meminjamkan chip senilai USD 1 juta untuk dana perjudian.
Seungri, salah satu personel Band K-Pop Big Bang, tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Seungri juga didakwa mengancam seseorang dengan gangster melalui mantan CEO, Yoo In Suk, setelah memberi tahu tentang konflik yang terjadi dengan pelanggan lain saat minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada Desember 2015.
Sebelumnya, Seungri mengajukan banding atas tuduhan mediasi prostitusi dan perjudian di luar negeri. Kemudian Mahkamah Agung Korea menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada Seungri.
ADVERTISEMENT
Kini, Seungri akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan swasta. Ia akan menjalani sisa masa hukumannya hingga Februari 2023.
Reporter: Afifa Inak