Terbukti Bersalah, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Penjara

29 November 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jung Joon-young tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
zoom-in-whitePerbesar
Jung Joon-young tiba di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Kamis (14/3). Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji
ADVERTISEMENT
Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon yang terlibat dalam skandal chat mesum, video molka (video cabul yang diambil diam-diam), dan dugaan perkosaan akhirnya mendapat hukuman. Pihak pengadilan menjatuhkan vonis penjara kepada keduanya.
ADVERTISEMENT
Dilansir Soompi dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (29/11). Hakim Kang Sung Soo dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menyampaikan vonis 6 tahun penjara kepada Jung Joon Young (JJY), dan 5 tahun untuk Choi Jong Hoon.
Choi Jong Hoon FTISLAND. Foto: Instagram/@ftgtjhc
Hukuman ini diberikan karena Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon terbukti melakukan pelecehan seksual kepada korban yang tidak mampu melawan. Saat itu korban diduga dibuat tidak sadarkan diri dengan obat-obatan, sebelum tersangka melakukan pelecehan seksual, dan merekam lalu menyebarkan aksi cabul mereka di sebuah grup chat.
Keduanya harus menjalani program rehabilitasi kekerasan seksual selama 80 jam, dan tidak diizinkan atau dibatasi bekerja selama 5 tahun, di organisasi manapun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
ADVERTISEMENT
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, termasuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Kelimanya ditangkap atas dugaan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada Januari 2016, dan Daegu pada Maret 2016. Mereka juga dituntut atas pengambilan video cabul dan menyebarkan rekaman yang diambil secara ilegal pada saat itu.
Tuntutan ini lebih ringan dari permintaan jaksa penuntut umum. Awalnya jaksa penuntut meminta 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young, dan 5 tahun untuk Choi Jong Hoon. Jaksa juga meminta partisipasi dalam program rehabilitasi, dan pembatasan kerja selama 10 tahun di organisasi mana pun yang terkait dengan anak-anak dan remaja.