Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
WHO dan United Nations Children's Fund (Unicef), sejak tahun 1991 sebenarnya sudah menginisiasi Rumah Sakit Ramah Bayi. Hal itu dilakukan agar lebih banyak ibu yang berhasil menyusui eksklusif selama 6 bulan dan dilanjutkan hingga 2 tahun.
Untuk itulah, ibu hamil harus cermat memilih rumah sakit untuk bersalin. Ya Moms, tenaga kesehatan merupakan garda paling depan untuk bisa sukses menyusui karena semua berawal di tempat ibu melahirkan.
Ketika fasilitas kesehatan dan petugas kesehatan tidak mendukung pemberian ASI, maka bisa dipastikan ibu bisa mengalami kesulitan saat menyusui dan hal itu bisa menjadi penghalang dalam memberikan ASI eksklusif.
Lantas bagaimana kita bisa mengetahui rumah sakit yang pro ASI atau tidak?
Mengutip laman Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Anda bisa mengenali rumah sakit Pro ASI dengan program 10 LMKM (Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui), yaitu:
ADVERTISEMENT
1. Punya kebijakan tertulis tentang pemberian ASI
2. Memberikan pelatihan bagi petugas
3. Menjelaskan manfaat menyusui yang benar
4. Melaksanakan IMD (Inisiasi Menyusu Dini)
5. Menunjukkan teknik menyusui yang benar
6. Tidak memberikan makanan/minuman selain ASI
7. Melaksanakan rawat gabung
8. Membantu ibu menyusui sesering mungkin dan semau bayi
9. Tidak memberikan dot atau empeng
10. Membina Kelompok Pendukung ASI
Jika fasilitas kesehatan tempat Anda merencanakan persalinan belum sepenuhnya mendukung program ini, Anda bisa meminta hak-hak yang seharusnya didapat ibu dan bayi. Di antaranya minta dijelaskan manfaat menyusui, minta diajarkan cara menyusui yang tepat, mendapat pelayanan IMD ketika persalinan, minta untuk tidak dipisahkan dari bayi, hingga menolak pemberian dot atau empeng.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini