3 Jalur Pendaftaran SD di PPDB Jakarta 2021

23 Mei 2021 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Jalur Pendaftaran SD di PPDB Jakarta 2021 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
3 Jalur Pendaftaran SD di PPDB Jakarta 2021 Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Jakarta tahun ajaran 2021/2022 akan segera dimulai pada 7 Juni 2021. Apakah Anda berencana mendaftarkan anak Anda tahun ini, Moms?
ADVERTISEMENT
Bila ya, Anda harus tahu bahwa tahun ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengubah aturan soal usia. Ya, Anies menjelaskan bahwa usia minimal anak untuk daftar SD adalah 6 tahun. Berbeda dari tahun lalu, di mana anak yang berusia 7-12 tahun mendapat prioritas untuk mendaftar SD.
"CPDB jenjang SD, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," dikutip Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021, Jumat (21/5).
Perlu diingat juga bahwa tahun ini, seluruh proses PPDB akan dilaksanakan secara daring, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung. Proses PPDB di Jakarta ini akan melewati sejumlah tahap, yang dimulai dari pengajuan akun di situs resmi PPDB, yakni https://ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id. Setelah itu, calon peserta didik akan melakukan aktivasi token, yang dilanjutkan dengan pemilihan sekolah dan proses seleksi.
ADVERTISEMENT
Jika anak Anda tahun ini akan masuk ke sekolah dasar atau SD, maka ada tiga jalur pendaftaran yang bisa dipilih. Apa saja? Berikut penjelasan selengkapnya.

Penjelasan 3 Jalur Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 untuk Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi
Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock
Untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga yang tidak mampu, Pemprov DKI membuka jalur Afirmasi untuk pendaftaran PPDB SD Negeri di Jakarta, dengan kuota 25 persen. Bagi siswa yang nantinya diterima lewat jalur Afirmasi, juga akan mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Bagi calon siswa yang mendaftar jalur Afirmasi, akan masuk tanpa seleksi, kecuali untuk disabilitas atau inklusi menggunakan usia. Nah Moms, ada dua jalur Afirmasi di PPDB SD kali ini. Yakni, Afirmasi prioritas pertama dan kedua, untuk lebih lengkapnya, berikut syarat untuk penerima PPDB Afirmasi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Afirmasi prioritas pertama terdiri atas:
Afirmasi prioritas kedua terdiri atas:
2. Jalur Zonasi
3 Jalur Pendaftaran SD di PPDB Jakarta 2021 Foto: Freepik
Jalur zonasi ini memiliki kuota yang paling banyak karena menampung hingga 73 persen siswa, Moms. Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Syarat bagi pendaftar jalur zonasi untuk SD berbeda dari SMP dan SMA. Sebab hanya ditentukan berdasarkan letak domisili siswa dibandingkan dengan zona berbasis kelurahan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru adalah jalur pendaftaran PPDB bagi anak yang orang tuanya harus berpindah tugas, sehingga tidak kehilangan hak di Jalur Zonasi. Jalur ini juga memberikan kesempatan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Namun, jalur pendaftaran ini hanya menampung 2 persen kuota saja, Moms. Kemudian ada syaratnya juga jika si kecil ingin didaftarkan PPDB menggunakan jalur ini, yakni adanya surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
ADVERTISEMENT