news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bukan 7 Tahun, Ini Batas Minimal Umur Anak Masuk SD di PPDB Jakarta 2021

22 Mei 2021 15:33 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan pelindung wajah saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Semarang. Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan pelindung wajah saat pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Semarang. Foto: AJI STYAWAN/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengatur syarat penerimaan peserta didik baru alias PPDB Jakarta Tahun Ajaran 2021-2022. Ya Moms, aturan ini tertuang dalam Pergub No. 32 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Ada aturan PPDB yang ternyata berubah dari tahun sebelumnya. Pada PPDB 2020-2021, Anies mengatur syarat usia untuk peserta didik SD yakni 7 tahun dan maksimal 12 tahun. Setelah itu, baru anak usia minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan juga bisa ikut mendaftar.
Pada PPDB 2020, syarat umur dalam penerimaan jalur zonasi menuai kritik. Sebab, sistem zonasi berdasar lokasi disaring lagi menggunakan ukuran umur calon siswa. Hal ini membuat kesempatan calon siswa dengan usia muda dan prestasi baik jadi terpangkas karena usia yang lebih tua lebih diutamakan, Moms.
Nah, di PPDB tahun ini, Anies mengubah aturan soal usia. Anies menjelaskan bahwa usia minimal anak untuk daftar SD adalah 6 tahun.
ADVERTISEMENT
"CPDB jenjang SD, berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," dikutip Pasal 4 Pergub Nomor 32 Tahun 2021, Jumat (21/5).
Ya Moms, seperti yang dijelaskan di atas, tahun ini ada perbedaan pada aturan usia calon peserta didik baru (CPDB) SD, yakni usia paling rendah 6 tahun.
Sebagai informasi, Pergub tersebut mendefinisikan Kartu Keluarga dalam aturan PPDB ini sebagai kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Lantas, apa saja syarat lainnya untuk daftar PPDB PAUD dan SD tahun 2021-2022? Berikut informasinya.

Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jenjang PAUD di PPDB Jakarta

Petugas memeriksa kelengkapan dokumen calon siswa saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi secara daring di SMPN 1 Denpasar, Bali. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
1. Berusia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis;
ADVERTISEMENT
2. Berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain;
3. Paling rendah berusia 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A di Taman Kanak-Kanak;
4. Paling rendah berusia 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B di Taman Kanak-Kanak;
5. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan 6. tercatat dalam Kartu Keluarga.

Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) Jenjang SD di PPDB Jakarta

Ilustrasi ibu dan anak. Foto: Shutterstock
1. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
2. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuktikan dengan akta kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang; dan
ADVERTISEMENT
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: