Kumparan Logo

3 Jalur PPDB DKI 2022 Jenjang SD, Apa Saja?

kumparanMOMverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dibuka mulai 13 Juni 2022. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) ini dikhususkan hanya bagi warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021.

Tahun ini, proses PPDB seluruhnya masih dilaksanakan secara daring. Orang tua perlu memantau apa saja tahap-tahap yang dilakukan untuk memilih sekolah yang dituju.

Nah Moms, jika Anda berencana masuk SD negeri tahun ini, terdapat tiga jalur pendaftaran yang bisa diikuti. Anda bisa menyesuaikan jalur mana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa saja?

Penjelasan 3 Jalur Pendaftaran PPDB Jakarta 2021 untuk Jenjang SD

1. Jalur Afirmasi

Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jalur afirmasi ditujukan untuk memberikan kesempatan lebih besar pada anak-anak dari keluarga tidak mampu agar bisa mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi dari pemerintah.

Untuk PPDB DKI jenjang SD, jalur afirmasi memiliki kuota 25 persen, termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas. Khusus untuk kuota anak dengan disabilitas yakni dua peserta didik per rombongan belajar.

Ilustrasi anak sekolah di SD Negeri Foto: Shutter Stock

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua prioritas, yaitu:

  1. Afirmasi prioritas pertama, yang meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19, dan anak penyandang disabilitas dengan kuota 2 peserta didik per rombongan belajar.

  2. Afirmasi prioritas kedua, meliputi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi TransJakarta yang mengemudikan bus kecil.

Persyaratan Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi Prioritas Pertama

a. Anak Asuh Panti

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti (KK Panti)

  • Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh bagi Anak Asuh Panti, bermaterai cukup

b. Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan COVID-19 - Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Ilustrasi siswa SD dengan kondisi tunanetra. Foto: Sony Herdiana/Shutterstock

c. Anak Penyandang Disabilitas

  • Memiliki surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa CPDB adalah anak berkebutuhan khusus

  • Berusia paling tinggi 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2022

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

a. CPDB yang berasal dari anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

b. Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta: Nama orang tuanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta

c. Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil: Nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Proses seleksi pada jalur afirmasi (kecuali penyandang disabilitas) adalah sebagai berikut:

  1. Zona prioritas

  2. Usia tertua ke usia termuda

  3. Waktu mendaftar

Sedangkan untuk CPDB penyandang disabilitas menggunakan seleksi:

  1. Zona prioritas

  2. Urutan pilihan sekolah

  3. Usia tertua ke usia termuda

2. Jalur Zonasi

Ilustrasi siswa SD negeri. Foto: Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO

Kemudian ada jalur zonasi yang diperuntukkan bagi anak-anak berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan, dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah. Jalur ini memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Nantinya, CPDB hanya diperbolehkan memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan untuk PPDB tahap pertama. Kuota pada jalur ini sebanyak 73 persen.

Proses seleksi pada jalur zonasi adalah:

  1. Usia tertua ke usia termuda

  2. Urutan pilihan sekolah

  3. Waktu mendaftar

3. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Jalur Pindah Tugas Orangtua (PTO) dan anak guru ditujukan kepada CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, serta anak guru. Kuota pada jalur ini disediakan sebanyak dua persen.

Persyaratan yang dibutuhkan pada jalur ini adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas Orangtua dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 28 Juni 2022.

  • Memiliki Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru. - Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orangtua.

Proses seleksi CPDB yang mengikuti jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru berdasarkan:

  1. Usia tertua ke usia termuda

  2. Urutan pilihan sekolah

  3. Waktu mendaftar

Itu dia penjelasan soal tiga jalur PPDB DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD. Informasi seputar cara pendaftaran dan jadwalnya, bisa dilihat pada artikel di bawah ini.

kumparan post embed