Kumparan Logo

3 Jenis Vaksin COVID-19 yang Bisa Digunakan Ibu Hamil

kumparanMOMverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock

Ibu hamil termasuk ke dalam golongan orang yang rentan dengan penularan virus corona. Ya Moms, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K), ibu hamil dan COVID-19 cukup menyumbang penambahan angka kematian ibu di Indonesia.

“Di mana kita tahu angka kematian ibu ini merupakan PR kita bersama, dan program pemerintah untuk menurunkan angka kematian ibu di Indonesia. Ternyata di era COVID ini meningkat, karena 18-20 persen yang menyumbang kematian karena COVID-19,” jelas dr. Ari dalam webinar “Vaksinasi Ibu Hamil”, pada Jumat (30/7).

Nah Moms, tingginya kasus tersebut membuat pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan program vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil.

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil," demikian petikan Keputusan Menteri Kesehatan HK.02.01/11 200'1- 12021 dikutip kumparan, Rabu (3/8).

Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Jenis-jenis Vaksin COVID-19 yang Bisa Digunakan Ibu Hamil

Ilustrasi vaksin ibu hamil. Foto: Shutter Stock

Untuk saat ini, vksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin COVID-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

"Pemberian dosis ke1 vaksinasi COVID-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin."

Selain sasaran ibu hamil, dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID19 pemerintah juga menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai sasaran penerima vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi ITAGI.

kumparan post embed

Nah Moms, Anda juga harus paham beberapa syarat vaksinasi COVID-19, seperti berikut ini:

- Sedang tidak sakit. Orang yang sakit tidak boleh mendapatkan vaksinasi COVID-19.

- Tidak memiliki penyakit penyerta. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin. Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi, semua orang akan dicek kondisi tubuhnya terlebih dahulu. Mereka yang memiliki penyakit komorbid harus dalam kondisi terkontrol untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Tidak memiliki penyakit autoimun.

- Sudah sembuh dari COVID-19 minimal tiga bulan.

Infografik Ibu Hamil Kini Bisa Divaksin COVID-19. Foto: Tim Kreatif kumparan

Kemudian, jika sudah mendapat vaksin, maka jangan lupa pemantauan, pencatatan, termasuk perkembangan bayi selama kehamilan sampai dengan persalinan ya, Moms. Mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin(dot)kemkes(dot)go(dot)id.

Selain itu, emerintah juga akan menanggung KIPI COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, Moms.