Kumparan Logo

4 Aturan Baru PPDB DKI Jakarta di Tengah Pandemi Virus Corona

kumparanMOMverified-green

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sekolah. Foto: Shutter Stock

Tak seperti tahun sebelumnya, akibat kondisi pandemi virus corona, pemerintah pun membuat skema baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan PPDB tahun 2020.

Nah Moms, bila tahun ini anak Anda masuk sekolah dasar (SD), ada beberapa peraturan soal PPDB yang perlu Anda pahami. Berikut ulasannya yang telah kumparanMOM rangkum dari surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Anjuran PPDB Online

Ilustrasi anak Sekolah Dasar Foto: Shutterstock

Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah dan orang tua siswa serta calon siswa harus melakukan pendaftaran sekolah via online. Selain itu, orang tua siswa dan calon siswa juga dilarang untuk datang ke sekolah, serta berkumpul. Cara melaksanakan PPDB dari rumah yakni orang tua siswa dan calon siswa membuka website pendaftaran yakni Jakarta(dot)siap-ppdb(dot)com. Setelah itu, verifikasi pendaftaran online akan diproses oleh admin dan operator sekolah dari rumah. Setelah proses tersebut, calon peserta didik bisa melihat hasil seleksinya dari rumah.

Kuota Peserta Didik

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Bagi Anda yang akan memasukkan si kecil ke jenjang sekolah dasar, untuk sekolah negeri, pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 101.536 kursi, swasta 54.176 kursi, dan madrasah sebanyak 16.960. Jadi total daya tampung siswa pada tahun ini di DKI Jakarta sebanyak 172.672.

Syarat Jalur PPDB 2020/2021

Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock

Pada tahun ini, ada yang berbeda pada jalur PPDB sekolah. Ada 4 jalur yang bisa diikuti oleh calon peserta didik baru yakni zonasi, afirmasi, jalur luar Jakarta, dan perpindahan orang tua.

Selain itu, seleksi PPDB tahun ini juga tetap mengacu pada usia calon siswa. Untuk PPDB SD, usia yang diprioritaskan adalah 7-12 tahun.

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

Jalur Zonasi (67 persen dari kuota)

  1. Jalur disediakan bagi calon peserta didik yang telah tinggal dalam suatu zona sekurang-kurangnya mulai tanggal 1 Juni 2019 dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

  2. Zona ditetapkan berdasarkan kelurahan/irisan kelurahan.

Jalur Afirmasi (25 persen dari kuota)

  1. Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak yang berprestasi

  2. Calon Peserta Didik yang dapat mendaftar melalui Jalur Afirmasi :

a. Pemegang KJP/KJP Plus

b. Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

c. Anak dari Pengemudi Jak Lingko

d. Anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan

e. Terdata dalam BDT

Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock

Jalur Perpindahan Orang Tua dan Anak Guru (8 persen dari kuota)

  1. Perpindahan Orang Tua

a. Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik baru karena perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik dengan alasan tugas.

b. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2020.

  1. Anak Guru

a. Jalur yang disediakan bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak kandung dari guru yang bertugas di Satuan Pendidikan tujuan.

b. Dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan.

3. Ketentuan Khusus

Selain itu, ada ketentuan khusus lainnya bila Anda ingin mendaftarkan si kecil di sekolah yang berada di DKI Jakarta, Moms, seperti:

a. Calon Peserta Didik dari Jalur Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dibuktikan dengan SK Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan nama calon peserta didik dan sekolah pilihan dengan mempertimbangkan jarak antara sekolah pilihan dengan tempat tinggal / tempat pembinaan. Tidak ada lagi penambahan usulan untuk calon peserta didik yang berasal dari jalur pembinaan olahraga prestasi.

b. Daya tampung dihitung berdasarkan jumlah kursi tersedia dikurangi jumlah peserta didik yang tidak naik kelas.

c. Penetapan zonasi akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangan masukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

d. Calon peserta didik Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan calon peserta didik yang masih memiliki KJP/KJP Plus aktif.

e. Calon peserta didik dari orang tua pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus terdaftar pada KK yang sama dengan orang tuanya.

f. Calon peserta didik dari orang tua pemegang Kartu Pengemudi Jak Lingko harus terdaftar pada KK yang sama dengan orang tuanya.

g. Calon peserta didik yang tercatat dalam Basis Data Terpadu Dinas Sosial dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari pihak yang berkompeten.

Nah semoga informasi di atas bisa menjadi gambaran bila Anda ingin mendaftarkan anak Anda ke jenjang sekolah dasar. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses ppdb(dot)jakarta(dot)go(dot)id, atau Instagramnya @/officialppdbdki, Moms.

kumparan post embed

-------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!