5 Alasan Kenapa Anak Anda Perlu Punya KIA

8 Juli 2019 16:29 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Identitas Anak. Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
ADVERTISEMENT
Apakah anak Anda sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Moms? Bila belum, yuk segera buatkan KIA untuknya. Sebab mulai tahun ini, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam laman resmi Kependudukan Capil, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Balai Kota DKI Jakarta, Dhany Sukma, mengatakan bahwa KIA berperan penting bagi anak karena memiliki banyak manfaat yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah.
2. Sebagai persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik.
3. Pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.
4. Dicanangkan sebagai syarat pendaftaran sekolah tahun 2020.
5. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku.
Kemendagri resmikan Kartu Identitas Anak Anjungan Mandiri di Tangerang Selatan. Foto: Dok. Kemendagri
Itu artinya, dengan adanya KIA, orang tua bisa mengurus keperluan anak tanpa harus menyertakan kartu keluarga lagi. Misalnya keperluan membeli tiket, pemeriksaan kesehatan anak, menabung di bank atau berbagai keperluan lain yang membutuhkan identitas anak.
ADVERTISEMENT
Secara resmi KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak anak berusia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk yang berumur 5-17 tahun.
Begitu juga dengan masa berlaku kartu identitas tersebut, Moms. Untuk KIA di bawah di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan berakhir saat anak berulang tahun ke 5. Sementara KIA untuk anak 5-17 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun ke-17.
Tak perlu khawatir kerepotan untuk mengurus KIA, karena syarat dan cara pembuatannya pun cukup mudah serta tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu menyiapkan foto copy kartu keluarga, foto copy akta kelahiran anak, foto copy surat nikah atau akta nikah, dan pas foto anak ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar. Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, Anda bisa langsung menyerahkan seluruh persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, Moms, dalam aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, KIA tidak hanya untuk anak yang berkewarganegaraan Indonesia. Anak warga negara asing yang sedang tinggal di Indonesia pun bisa memiliki KIA. Untuk syaratnya hampir sama dengan syarat yang dijelaskan di atas, hanya saja perlu ditambahkan foto copy paspor dan izin tinggal. Masa berlaku KIA untuk anak dari warga negara asing, mengikuti masa izin tinggal orang tuanya.