Anak Belum Punya KIA, Bisakah Daftar SD Negeri?

26 Februari 2019 16:27 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Identitas Anak (KIA). Foto: Antara
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membuat aturan bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA. Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
ADVERTISEMENT
KIA berfungsi sebagai kartu identitas anak sebagai pengganti KTP yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA secara resmi diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota.
Sebagai kartu identitas anak, apakah KIA menjadi salah satu syarat anak mendaftar Sekolah Dasar Negeri (SDN) pada tahun ajaran ini? Untuk menjawab hal itu kumparanMOM telah bertanya pada Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Dikdasmen-Kemendikbud, Dr. H. Khamim, M.Pd. Menurutnya, KIA bukanlah menjadi salah satu syarat anak untuk masuk SDN Moms.
"Enggak kok, enggak (KIA tidak jadi syarat anak masuk SDN)," ujar Khamim pada hari Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
Ilustrasi anak sekolah. Foto: Thinkstock
Untuk lebih meyakinkan Anda, Khamim merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repbulik Indonesia Nomor 51 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserat Didik Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, mengenai 4 syarat utama penerimaan anak masuk SD Negeri.
ADVERTISEMENT
Syarat usia sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan di atas harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Selain akta kelahiran, Kartu Keluarga atau KK juga diperlukan sebagai syarat anak masuk SD Negeri nantinya Moms. KK bertujuan untuk melihat domisili calon peserta didik yang diterbitkan paling lambat sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk menerapkan sistem zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau pendaftaran itu kan, dengan kartu keluarga karena zonasi, bukan dengan KIA," tegas Khamim.
Jadi jelas ya, Moms. Memiliki KIA bukan merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi bila anak ingin mendaftar ke SD negeri. Meski begitu, KIA tetap wajib dimiliki oleh anak. Jadi bila si kecil belum memilikinya, usahakanlah untuk segera mengurusnya.
ADVERTISEMENT