Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
5 Jenis Satuan Pendidikan untuk Anak Usia Dini yang Disediakan Pemerintah
10 Juni 2022 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebelum memasuki sekolah dasar, umumnya orang tua mendaftarkan anak ke satuan pendidikan untuk anak usia dini, seperti PAUD dan TK. Di sekolah tersebut, anak-anak biasanya diajarkan kemampuan dasar yang dibutuhkan saat sekolah dasar nanti, seperti membaca, menulis, dan berhitung. Anak juga akan diberi kegiatan bermain untuk mengembangkan keterampilan sosialnya.
ADVERTISEMENT
Nah Moms, di Indonesia, satuan pendidikan untuk anak usia dini ternyata tidak hanya PAUD dan TK, lho. Dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, ada lima jenis satuan pendidikan yang dikhususkan untuk anak usia di bawah enam tahun. Apa saja itu?
Jenis-jenis Satuan Pendidikan untuk Anak Usia Dini
1. Taman Kanak-kanak (TK)
TK atau Taman Kanak-kanak mungkin sudah tak asing lagi di telinga Anda. Dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pasal 1 ayat 2, dijelaskan bahwa TK adalah bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 – 6 tahun. Namun, TK umumnya diprioritaskan untuk anak usia 5 dan 6 tahun.
ADVERTISEMENT
2. Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
TKLB atau Taman Kanak-kanak Luar Biasa adalah bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi anak usia 4 – 6 tahun. TKLB umumnya hampir sama seperti TK. Bedanya, TKLB diperuntukkan bagi anak berkebutuhan khusus.
3. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain (KB) atau yang lebih dikenal sebagai playgroup adalah bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 – 6 tahun. Namun, KB umumnya diprioritaskan untuk anak usia 3 dan 4 tahun.
4. Tempat Penitipan Anak (TPA)
Tempat Penitipan Anak (TPA) atau yang biasa disebut daycare adalah bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan untuk anak usia 0 – 6 tahun. TPA umumnya diprioritaskan untuk anak usia 0 – 4 tahun.
ADVERTISEMENT
5. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 0 – 6 tahun. Sistem pendidikan yang dilakukan umumnya bersifat mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, atau kesejahteraan sosial.
Contoh SPS yang umum di lingkungan masyarakat yaitu Posyandu, Bina Keluarga Balita, Taman Pendidikan Al-Quran, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Kelima jenis satuan PAUD tersebut dapat dibedakan dari sistem pendidikannya. TK dan TKLB merupakan sistem pendidikan formal bagi anak usia dini. Sementara itu, KB, TPA dan SPS merupakan sistem pendidikan nonformal.
Karena diselenggarakan oleh pemerintah, pendaftaran PAUD tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Siapa pun bisa mendaftar termasuk anak dengan KK di luar DKI, dengan syarat apabila kuotanya masih ada.
ADVERTISEMENT