6 Rumah Sakit di Kota Bekasi yang Punya NICU untuk Bayi

28 Agustus 2019 16:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Sakit di Bekasi yang memiliki fasilitas NICU Foto: Humas RS
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit di Bekasi yang memiliki fasilitas NICU Foto: Humas RS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap orang tua tentu menginginkan bayi lahir dalam kondisi sehat sempurna. Namun sayangnya ada beberapa kondisi yang menyebabkan bayi lahir terlalu dini atau mengalami gangguan kesehatan lain yang mengharuskannya dirawat intensif di ruang khusus yakni Neonatal Intensive Care Unit (NICU).
ADVERTISEMENT
Adapun kondisi-kondisi bayi yang harus dirawat di ruang NICU antara lain, bayi prematur, bayi yang mengalami masalah saat persalinan, bayi dengan berat badan lahir rendah, dan bayi yang mengalami infeksi sehingga menyebabkan komplikasi serius pada organ-organnya. Selain itu, faktor lain yang mengharuskan bayi dirawat di NICU adalah bayi yang mengalami cacat lahir, bayi yang mengalami gangguan pernapasan, serta leher bayi terlilit tali pusar.
Ya Moms, hal itulah yang membuat keberadaan NICU perlu jadi pertimbangan Anda dalam memilih rumah sakit saat bersalin nanti. Bagi Anda yang bertempat tingal di Kota Bekasi, berikut daftar 6 Rumah Sakit (RS) yang memiliki NICU beserta informasi tarif kamar per malamnya. Harga yang kami cantumkan merupakan hasil survei yang dilakukan pada bulan Agustus 2019.
Ilustrasi bayi lahir prematur di NICU. Foto: Thinkstock
1. Rumah Sakit Awal Bros Bekasi
ADVERTISEMENT
- Alamat: Jl. KH. Noer Ali Kav. 17-18, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17144.
- Nomor Telepon: (021) 8868888.
- Tarif: Rp 975.000/malam/kamar. Belum termasuk obat-obatan, dokter, dan pemakaian alat. Bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.
2. Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Timur
- Alamat: Jalan Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat, 17113.
- Nomor Telepon: (021) 89999222
- Tarif: Rp 850.000/kamar/malam. Tarif tersebut belum termasuk obat-obatan, konsultasi dokter, dan pemakaian alat.
Sementara untuk keseluruhan biaya perawatan, sekitar Rp 8.500.000-10.000.000/hari. Namun jangan khawatir, Moms, pihak rumah sakit mengatakan, pasien bayi yang dirawat di NICU bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Rumah Sakit Hermina Kota Bekasi
ADVERTISEMENT
- Alamat: Jalan Kemakmuran No.39, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17141.
- Nomor Telepon: (021) 8842121
- Tarif: Rp 970.000/kamar/malam. Belum termasuk obat-obatan, konsultasi dokter, dan pemakaian alat. Namun untuk pasien BPJS Kesehatan harus memiliki rujukan dari rumah sakit sebelumnya dan membawanya ke IGD untuk melihat keterserdiaan kamar.
Ilustrasi bayi baru lahir Foto: Shutterstock
4. Rumah Sakit Sentosa Siloam Bekasi
- Alamat: Jalan Pahlawan No. 60, Duren Jaya, Bekasi, Jawa Barat, 17111.
- Nomor Telepon: (021) 800611800
- Tarif: Rp 600.000/kamar/malam. Belum termasuk obat-obatan, konsultasi dokter, dan pemakaian alat. Bisa untuk pasien BPJS.
5. Omni Hospitals Pekayon
- Alamat: Jalan Ribung No. 1, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, 17148.
ADVERTISEMENT
- Nomor Telepon: (021) 29779999
- Tarif: Rp 810.000/kamar/malam. Belum termasuk obat-obatan, konsultasi dokter, dan pemakaian alat. Untuk saat ini, Omni Hospitals Pekayon belum bisa menerima pasien dengan kartu BPJS Kesehatan.
6. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi
- Alamat: Jalan Pramuka No. 55, Bekasi, Jawa Barat, 17112.
- Nomor Telepon: (021) 8841005.
- Tarif: Rp 800.000/kamar/malam dan belum termasuk obat, konsultasi dokter, dan pemakaian alat. Namun pihak rumah sakit menjelaskan, untuk keseluruhan perawatan NICU untuk bayi, biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 2.000.000-2.500.000/hari. Tentu saja, RSUD Bekasi bisa menerima pasien BPJS Kesehatan.
Ilustrasi bayi lahir prematur. Foto: Thinkstock
Moms, BPJS Kesehatan yang bisa ditanggung rumah sakit untuk keperluan NICU harus atas nama bayi Anda. Ya, hal itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibunya. Itu berarti, jika bayi baru lahir belum punya BPJS Kesehatan, ibu harus menanggung biaya NICU sendiri.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, segera daftarkan bayi untuk mendapat BPJS Kesehatan segera setelah lahir. Anda bisa meminta suami untuk segera melapor ke Kantor Cabang atau Kantor Operasional Kabupaten BPJS Kesehatan, demi mengurus kartu peserta BPJS Kesehatan bayi dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran. Untuk bisa memperoleh layanan tersebut, pastikan Anda sudah terdaftar menjadi peserta BPJS aktif yang secara rutin memenuhi kewajiban dalam membayar iuran kepesertaannya setiap bulan terlebih dahulu.