Akta Kelahiran Anak dan KK Kini Bisa Dicetak Sendiri di Rumah! Begini Caranya

Akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa Anda cetak sendiri, Moms! Ya, kebijakan itu merupakan terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri.
Setelah meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini Dukcapil mengizinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran anak dan KK.
"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri," ucap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (8/7).
Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2020, Moms. Terobosan ini, menurut Zudan, bisa terwujud berkat digitalisasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk), dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sejak periode awal 2019.
Nah Moms, bila Anda juga ingin mencetak dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak dan KK, simak panduannya di sini.
Cara Mencetak Akta Kelahiran Anak dan KK
Pertama, Anda perlu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil Kab/Kota, atau melalui website, atau aplikasi mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota.
Dalam pengajuan itu, Anda wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Setelah itu, petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan tersebut.
"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," tutur Zudan.
Anda kemudian akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan (format PDF). Nah Moms, Anda dapat menggunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat mana pun.
Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.
"Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang di masa lalu dicetak dengan kertas security."
Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Cek Keaslian Dokumen
Untuk cek keaslian akta kelahiran anak atau KK, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone. Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
QR Code akan merujuk website Dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen yang dipindai. Oleh karena itu, berbagai lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak.
QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone. Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.
"Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik," ucap Zudan.
Zudan mengatakan, prosedur ini tidak berlaku jika ingin mengubah dokumen kependudukan yang elemen datanya berubah seperti KK. Jika ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil, Moms.
Zudan menyebut, sebelum ada terobosan ini, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dicetak menggunakan kertas khusus security printing berhologram dari Dukcapil. Sekarang tak perlu lagi, sehingga pemerintah bisa menghemat anggaran.
"Dengan perubahan penggunaan kertas biasa ini, tak perlu lagi pengadaan kertas berhologram sehingga negara bisa berhemat anggaran hingga Rp 450 miliar di tahun 2020," kata Zudan.
"Dan yang tak kalah penting, dengan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah penduduk melalui layanan online atau melalui Anjungan Dukcapil Mandiri, maka otomatis bakal menghilangkan praktik pungli dan percaloan karena tak ada layanan tatap muka dengan petugas," pungkasnya.
Semoga saja, layanan ini bisa memudahkan Anda dalam mengurus dokumen untuk anak dan keluarga, ya, Moms.
