Anjuran Kemenkes: Sementara Ortu Jangan Beri Obat ke Anak Tanpa Anjuran Dokter

19 Oktober 2022 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak demam. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak demam. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah bersama para ahli masih terus menyelidiki penyebab penyakit gangguan ginjal akut (AKI) pada anak yang hingga kini masih misterius. Data terakhir, kasus ini sudah menyebar di 20 provinsi di Indonesia dan menginfeksi 192 anak.
ADVERTISEMENT
Untuk menanggulangi kasus ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran berisi imbauan bagi para dokter, stakeholder terkait, termasuk para orang tua yang memiliki anak balita.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken Plt Direktur Jenderal Pelayanan drg. Murti Utami, MPH, QGIA, CGCAE, Selasa (18/10) kemarin.
Khusus untuk para orang tua yang masih punya anak balita, Kemenkes meminta untuk sementara tidak memberikan obat dan selalu konsultasi pada dokter. Ini sebagai bentuk kehati-hatian merujuk pada kasus di Gambia, di mana 70 anak tewas setelah mengonsumsi parasetamol cair.
"Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi SE tersebut pada nomor 9 poin b.
ADVERTISEMENT
Sebagai gantinya, para orang tua diimbau untuk memberikan perawatan rumahan kepada anak jika mengalami demam.