Apa Kabar Pendidikan Indonesia Satu Tahun Terakhir Ini? Kita Cek, Yuk!

2 Mei 2019 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak belajar di sekolah Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak belajar di sekolah Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Di Hari Pendidikan Nasional, rasanya tepat kalau kita mencoba mengingat lagi ada berita apa saja terkait pendidikan di Indonesia setahun terakhir ini. Susah mengingatnya karena ada banyak sekali berita yang sudah Anda baca? Tidak usah khawatir, kumparanMOM sengaja merangkumnya untuk Anda. Lengkap mulai dari kebijakan, berbagai perubahan, maupun perkembangan. Apa saja? Kita cek yuk, Moms.
ADVERTISEMENT
Wajib Kurikulum Nasional
Tahun ajaran 2019/2020 seluruh sekolah yang bekerja sama dengan pemerintah, baik negeri maupun swasta wajib memakai kurikulum nasional. Kurikulum yang dimaksud adalah Kurikulum 2013 (K-13). Hal ini diatur dalam Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada tahun 2019/2020.
Ilustrasi guru sekolah anak Foto: Shutterstock
Pendidikan Anti-Korupsi Dimasukkan dalam Kurikulum
Kesadaran anti-korupsi memang harus ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memasukkan pendidikan anti-korupsi dalam kurikulum jenjang sekolah dasar, menengah, dan tinggi.
Ide pendidikan anti-korupsi datang dari KPK dan disepakati oleh 4 institusi kementerian, yakni Kemendikbud, Kemendagri, Kemenristekdikti, dan Kemenag. Meski begitu, subjek ini tidak menjadi mata pelajaran baru. Namun akan diimplementasikan dalam program-program yang lebih kreatif.
Ilustrasi mobil jemputan anak sekolah Foto: Shutterstock
Masih Lemahnya Sistem Zonasi pada PPDB
ADVERTISEMENT
Kebijakan sistem zonasi telah ditetapkan oleh Kemendikbud demi mempercepat pemerataan pendidikan dan program wajib belajar 12 tahun. Dengan sistem ini, siswa harus belajar di sekolah yang berdekatan atau satu kawasan dengan tempat tinggalnya berdasarkan alamat di Kartu Keluarga.
Sebenarnya sistem ini sudah diterapkan sejak 2017, namun belum semua sekolah negeri. Pada tahun ajaran 2019/2020 mendatang, PPDB dengan sistem zonasi bisa dimulai sejak awal tahun, bukan menjelang tahun ajaran baru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bukan cuma murid-murid saja yang mengikuti sistem zonasi, melainkan juga guru. Mulai 2019 ini, guru juga dirotasi berdasarkan sistem zonasi demi pemerataan kualitas guru di setiap sekolah.
Sayangnya sistem zonasi khususnya untuk murid ini masih banyak dikeluhkan orang tua. Hal ini sebabkan oleh beberapa masalah seperti pendataan yang lemah, persiapan yang tidak matang, sosialisasi Permendikbud yang terburu-buru, lemahnya pengawasan terhadap pembuatan Surat Ketarangan Tidak Mampu (SKTM) dan lemahnya koordinasi lintas dinas pendidikan di daerah.
Ilustrasi anak menangis di sekolah Foto: Shutterstock
Kekerasan di Sekolah
ADVERTISEMENT
KPAI mencatat berbagai kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan setahun terakhir ini. KPAI merinci, pengaduan kasus ini ada yang dilakukan secara langsung dan melalui media sosial. Dari kasus yang tercatat ini, beberapa di antaranya memang viral di media.
Di antaranya adalah kasus dugaan siswi SD yang dihukum push-up sebanyak 100 kali, kasus 14 siswa dengan HIV yang ditolak bersekolah, dugaan kekerasan fisik dan siber, serta dugaan kekerasan hingga tewas yang menimpa seorang santri di Pondok Pesantren. Ada juga kasus eksploitasi anak yang dilakukan pihak sekolah, berupa perintah agar siswa membantu pembangunan sekolah secara fisik.
Ilustrasi anak-anak peserta PAUD Foto: Shutterstock
Pemerintah Daerah Wajib Gelar PAUD
Kemendikbud juga mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan anak usia dini (PAUD). Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mulai berlaku 1 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Pada pasal 5, dijelaskan bahwa tiap kabupaten/kota wajib memiliki SPM pendidikan, salah satunya adalah pendidikan anak usia dini (PAUD). Fasilitas PAUD ini bisa dimanfaatkan untuk anak usia 5-6 tahun.
Anak-anak yang terdampak Tsunami di Sulawesi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jokowi Perintahkan Pendidikan Bencana Masuk Kurikulum
Presiden Jokowi telah memerintahkan Mendikbud Muhadjir Effendy untuk memasukkan pendidikan bencana dalam kurikulum pendidikan. Upaya itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan pengetahuan sejak dini terkait kebencanaan.
Janji Politik terkait Pendidikan
Capres dan Cawapres 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berjanji, bila mereka terpilih sebagai pemimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan, mereka akan mengelurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah ini bertujuan agar anak-anak yang keluarganya tidak mampu bisa tetap kuliah.
Ilustrasi ujian Foto: Dok. Pixabay
Sedangkan Capres dan Cawapres O2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, berjanji akan menghapus UN bila keduanya terpilih nanti. Sayangnya, menurut Mendikbud, Muhadjir Effendy, UN tidak bisa dihapuskan sebab keberadaan UN sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Namun jika istilah UN diganti dengan sebutan lainnya, tentu tak masalah, dan tak melanggar peraturan yang ada. Itu artinya, ujian secara nasional tetap harus digelar.
Nah Moms, bagaimana menurut Anda? Yuk, jadikan rangkuman ini refleksi kita bersama di Hari Pendidikan Nasional untuk terus memastikan setiap anak memperoleh pendidikan terbaik yang menjadi haknya.