Apakah Cek Kehamilan Bisa Pakai BPJS? Pahami Ketentuannya

20 Juni 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi wanita hamil. Foto: Selfmade studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita hamil. Foto: Selfmade studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Memantau perkembangan bayi dalam kandungan sangat penting untuk memastikan tak ada kondisi yang berbahaya bagi si kecil. Pertanyaannya, apakah cek kehamilan bisa pakai BPJS Kesehatan?
ADVERTISEMENT
Saat ini, BPJS Kesehatan menanggung pelayanan terkait kehamilan dalam empat hal, yakni masa kehamilan (antenatal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (postnatal care), dan prarujukan jika terjadi komplikasi.
Masing-masing pelayanan memiliki ketentuan dan aturan yang harus dipahami setiap ibu hamil. Misalnya, dalam layanan masa kehamilan, ditetapkan jumlah kontrol yang bisa dilakukan. Seperti apa ketentuannya selengkapnya? Simak uraiannya di bawah ini.

Apakah Cek Kehamilan Bisa Pakai BPJS?

Ilustrasi cek kehamilan pakai BPJS. Foto: Shutter Stock
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, cek kehamilan bisa menggunakan BPJS, Moms. Namun, kontrol dibatasi sebanyak 6 kali, begini ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Cek kehamilan ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili. Cukup bawa KTP dan kartu BPJS yang masih aktif. Jika nantinya ditemukan kondisi yang tidak bisa ditangani di FKTP, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.

Pelayanan Lain Terkait Kehamilan yang Ditanggung BPJS

Ilustrasi Ibu Hamil. Foto: Blue Planet Studio/shutterstock
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, BPJS juga menanggung layanan persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan jika terjadi komplikasi. Berikut ini rincian ketentuannya:

1. Persalinan

Pelayanan persalinan dilakukan oleh:
ADVERTISEMENT

2. Masa Sesudah Melahirkan

Pelayanan ini meliputi dua kategori, yakni untuk kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir. Khusus untuk ibu, akan dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, yaitu:
Sedangkan untuk bayi akan dilakukan pemeriksaan minimal sebanyak 3 kali, yaitu:

3. Komplikasi

Jika terjadi komplikasi pascapersalinan, ibu akan ditangani sesuai prosedur yang ditetapkan dokter. Dalam hal ini, BPJS menanggung biaya sebesar Rp 180.000 (untuk puskesmas) atau Rp 200.000 (FKTP selain puskesmas).
ADVERTISEMENT