Apakah Cek Kehamilan Bisa Pakai BPJS? Pahami Ketentuannya
ยทwaktu baca 3 menit

Memantau perkembangan bayi dalam kandungan sangat penting untuk memastikan tak ada kondisi yang berbahaya bagi si kecil. Pertanyaannya, apakah cek kehamilan bisa pakai BPJS Kesehatan?
Saat ini, BPJS Kesehatan menanggung pelayanan terkait kehamilan dalam empat hal, yakni masa kehamilan (antenatal care), persalinan, masa sesudah melahirkan (postnatal care), dan prarujukan jika terjadi komplikasi.
Masing-masing pelayanan memiliki ketentuan dan aturan yang harus dipahami setiap ibu hamil. Misalnya, dalam layanan masa kehamilan, ditetapkan jumlah kontrol yang bisa dilakukan. Seperti apa ketentuannya selengkapnya? Simak uraiannya di bawah ini.
Apakah Cek Kehamilan Bisa Pakai BPJS?
Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, cek kehamilan bisa menggunakan BPJS, Moms. Namun, kontrol dibatasi sebanyak 6 kali, begini ketentuannya:
Pemeriksaan sebanyak 1 (satu) kali pada trimester pertama oleh dokter kandungan. Tindakan ini sudah disertai dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG);
Pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali pada trimester kedua oleh dokter atau bidan;
Pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali pada trimester ketiga oleh dokter atau bidan. Pada kunjungan kelima, ibu hamil akan kembali melakukan USG.
Cek kehamilan ini bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili. Cukup bawa KTP dan kartu BPJS yang masih aktif. Jika nantinya ditemukan kondisi yang tidak bisa ditangani di FKTP, pasien akan dirujuk ke rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku.
Pelayanan Lain Terkait Kehamilan yang Ditanggung BPJS
Sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, BPJS juga menanggung layanan persalinan, masa sesudah melahirkan (post natal care), dan pra rujukan jika terjadi komplikasi. Berikut ini rincian ketentuannya:
1. Persalinan
Pelayanan persalinan dilakukan oleh:
Tim yang terdiri dari minimal 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
Tim yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Namun, dengan catatan saat itu tidak ada dokter yang bisa menangani persalinan.
2. Masa Sesudah Melahirkan
Pelayanan ini meliputi dua kategori, yakni untuk kesehatan ibu dan bayi yang baru lahir. Khusus untuk ibu, akan dilakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali, yaitu:
1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan;
1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan;
1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan;
1 kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.
Sedangkan untuk bayi akan dilakukan pemeriksaan minimal sebanyak 3 kali, yaitu:
1 kali pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pascapersalinan;
1 kali pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pascapersalinan;
1 kali pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pascapersalinan;
3. Komplikasi
Jika terjadi komplikasi pascapersalinan, ibu akan ditangani sesuai prosedur yang ditetapkan dokter. Dalam hal ini, BPJS menanggung biaya sebesar Rp 180.000 (untuk puskesmas) atau Rp 200.000 (FKTP selain puskesmas).
Baca Juga: Apakah Tubektomi Ditanggung BPJS? Pahami Ketentuannya
